- Komisi Yudisial akan memeriksa tiga hakim yang mengadili kasus korupsi gula Tom Lembong pada 28 Oktober 2025
- Tom Lembong secara pribadi telah memberikan keterangan kepada KY
- Pemeriksaan ini tetap berjalan meskipun Tom Lembong telah bebas murni setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto
Suara.com - Babak baru dalam pusaran kasus korupsi importasi gula yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dimulai. Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh pihak Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025 mendatang.
"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung Komisi Yudisial, Selasa (21/10/2025).
Mukti secara khusus meminta agar para hakim yang bersangkutan dapat kooperatif dan mempersiapkan waktu untuk memenuhi panggilan tersebut. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk mendalami laporan mengenai proses persidangan hingga vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
"Mohon perhatiannya kepada pak hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ujarnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Di sisi lain, Tom Lembong yang kini telah menghirup udara bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, tampak hadir langsung di Gedung KY untuk memberikan keterangan. Ia mengapresiasi respons cepat lembaga pengawas peradilan tersebut dan menegaskan kehadirannya adalah untuk memastikan semua informasi tersampaikan secara jelas.
"Jadi memang ini dimaksud untuk tidak diwakilkan. Jadi saya dimaksud dan dengan sangat senang hati hadir langsung ya, memberikan keterangan langsung kepada tim Komisi Yudisial terkait hal-hal yang menurut tim Komisi Yudisial perlu diklarifikasi langsung kepada saya," ujar Tom Lembong.
Ia menekankan bahwa laporannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya konstruktif untuk menjaga akuntabilitas dan marwah peradilan di Indonesia.
"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," tuturnya.
Baca Juga: KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016, yang disebut merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar. Ia divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara.
Namun, sebuah langkah hukum luar biasa terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, yang secara efektif meniadakan peristiwa pidana tersebut dan membebaskan Tom Lembong dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Berita Terkait
-
Audiensi, Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial
-
4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Gak Cuma Cookies, Ini Dia 4 Olahan Dubai Chewy yang Wajib Kamu Coba!
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini
-
Strategi Bos Baru Toyota Dongkrak Laba Lewat Efisiensi dan Teknologi AI
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Rayakan HUT ke-70, Danamon Gelar Travel Fair dengan Promo Hemat hingga 70%
-
Waspada Glaukoma! Ahli Mata AHS Desak Lakukan Deteksi Dini
-
Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu
-
Momen Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan
-
IRGC: Iran Hancurkan Pusat Data Amazon karena Dukung Intelijen Amerika