- Yusril Ihza Mahendra menyatakan penegakan hukum di Indonesia masih sangat mencerminkan ketimpangan kelas sosial dan ekonomi yang tinggi
- Sebagai contoh, warga yang berani menggugat kebijakan korporasi atau pemerintah sering kali dianggap pengganggu dan berisiko dikriminalisasi
- Yusril mendorong reformasi hukum yang berpihak pada kelompok terpinggirkan serta perluasan akses bantuan hukum gratis (pro bono) agar keadilan dapat dirasakan semua lapisan masyarakat
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengakui masih ada ketimpangan praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana ketimpangan sosial dan ekonomi secara nyata telah menciptakan standar ganda, membuat hukum terasa bengis bagi masyarakat bawah namun tak berdaya saat berhadapan dengan kelompok elit.
Pernyataan ini disampaikannya di hadapan para akademisi dan praktisi hukum dalam acara "1st Andalas Law Conference" yang diselenggarakan oleh Universitas Andalas, Sumatera Barat. Menurut Yusril, kesenjangan kelas di Tanah Air sudah begitu parah hingga merasuk ke dalam sistem peradilan.
"Indonesia masih mengalami tingkat kesenjangan kelas yang tinggi yang tercermin dalam cara hukum dijalankan," kata Yusril Ihza Mahendra di Kota Padang, Senin (4/11/2025).
Yusril tidak hanya berbicara secara teoretis. Ia membeberkan contoh konkret bagaimana ketidakadilan itu bekerja di lapangan. Menurutnya, penegakan hukum yang timpang justru semakin melanggengkan ketidakadilan ekonomi yang sudah ada.
Ia mencontohkan nasib tragis warga biasa yang mencoba memperjuangkan haknya melawan korporasi raksasa atau kebijakan pemerintah. Alih-alih mendapat perlindungan, mereka justru sering kali dicap sebagai pengganggu ketertiban umum dan bahkan menghadapi ancaman serius berupa kriminalisasi.
Untuk memutus lingkaran setan ini, Yusril mendesak adanya agenda reformasi yang fundamental. Hukum, tegasnya, harus dikembalikan pada fungsinya sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan, bukan sebaliknya.
"Agenda reformasi harus menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan melalui kebijakan hukum yang memperkuat redistribusi dan melindungi hak ekonomi kelompok masyarakat yang terpinggirkan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Solusi konkret yang ditawarkan adalah dengan memperluas akses bantuan hukum pro bono secara masif. Dengan begitu, keadilan tidak lagi menjadi barang mewah yang hanya bisa dijangkau oleh mereka yang berduit.
"Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan," tegas Yusril.
Baca Juga: Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, menyambut baik diskusi ini. Ia menyatakan tema "Legal Reform and Equitable Law Enforcement in Indonesia" sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana hukum terus-menerus ditantang oleh perubahan zaman.
"Kita hidup di era di mana hukum dituntut untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, ekonomi dan teknologi yang begitu cepat," katanya.
Berita Terkait
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
Ogah Ambil Pusing Diadukan Richard Lee ke Menko Yusril, Nikita Mirzani: Aku Nggak Ngurus Suneo
-
Pemerintah Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Lapas, Ribuan Petugas Dimutasi ke Nusakambangan
-
Jangan Zalim! Jaksa dan Polisi Disentil Prabowo, Ingatkan Kasus Anak SD Ditangkap karena Curi Ayam
-
Kejagung dan Polisi Kena Ulti Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin