- Yusril menanggapi surat yang ditulis Delpedro dari penjara.
- Yusril mengeklaim pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi soal gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk.
- Terkait tantangan untuk bersikap jentelmen, Yusril pun memastikan penyidik bakal hadir dalam sidang gugatan praperadilan Delpedro dkk.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi surat yang dibuat oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhen yang ditulis di dalam Rutan Polda Metro Jaya. Surat itu ditulis Delpedro soal gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus demonstrasi rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Adapun sidang perdana gugatan praperadil Delpedro dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Menanggapi surat terbuka Delpedro yang beredar di media sosial, Yusril mengeklaim pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan, terutama terkait gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk.
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," klaim Yusril dikutip dari Antara, Jumat (17/10/2025).
Maka dari itu, Yusril meminta Delpedro beserta tersangka lain bisa fokus pada substansi gugatan
praperadilan.
Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 yang juga dibagikan akun X @lbh_Jakarta, Delpedro menantang Yusril untuk bersikap ksatria alias jentelmen. Delpedro juga meminta agar Yusril bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan kasusnya.
Terkait itu, Yusril mengatakan pihak yang hadir di persidangan, baik termohon, penyidik, ataupun bukan, akan bergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon jajaran Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang diwakili penyidik atau siapa pun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
Namun demikian, dia memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Menurutnya, pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir, tetapi pada panggilan kedua dapat dipastikan mereka hadir.
Baca Juga: Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
"Sebab kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," katanya.
Dengan demikian, Yusril meminta Delpedro dan kawan-kawan agar menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya.
Salah satunya, kata Menko, dengan tidak mencampurkan gugatan hukum formal (formil) dan materiel (materiil) serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.
Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menyebutkan objek praperadilan yang diuji merupakan sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan.
Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.
Adapun Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
-
Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!
-
Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
-
Sebut Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Aniaya Murid Merokok Unik, Rocky Gerung Bilang Begini
-
Keok, Nadiem Makarim Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim: Saya Terima Hasilnya!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran