- Yusril menanggapi surat yang ditulis Delpedro dari penjara.
- Yusril mengeklaim pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi soal gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk.
- Terkait tantangan untuk bersikap jentelmen, Yusril pun memastikan penyidik bakal hadir dalam sidang gugatan praperadilan Delpedro dkk.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi surat yang dibuat oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhen yang ditulis di dalam Rutan Polda Metro Jaya. Surat itu ditulis Delpedro soal gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus demonstrasi rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Adapun sidang perdana gugatan praperadil Delpedro dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Menanggapi surat terbuka Delpedro yang beredar di media sosial, Yusril mengeklaim pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan, terutama terkait gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk.
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," klaim Yusril dikutip dari Antara, Jumat (17/10/2025).
Maka dari itu, Yusril meminta Delpedro beserta tersangka lain bisa fokus pada substansi gugatan
praperadilan.
Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 yang juga dibagikan akun X @lbh_Jakarta, Delpedro menantang Yusril untuk bersikap ksatria alias jentelmen. Delpedro juga meminta agar Yusril bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan kasusnya.
Terkait itu, Yusril mengatakan pihak yang hadir di persidangan, baik termohon, penyidik, ataupun bukan, akan bergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon jajaran Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang diwakili penyidik atau siapa pun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
Namun demikian, dia memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Menurutnya, pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir, tetapi pada panggilan kedua dapat dipastikan mereka hadir.
Baca Juga: Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
"Sebab kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," katanya.
Dengan demikian, Yusril meminta Delpedro dan kawan-kawan agar menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya.
Salah satunya, kata Menko, dengan tidak mencampurkan gugatan hukum formal (formil) dan materiel (materiil) serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.
Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menyebutkan objek praperadilan yang diuji merupakan sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan.
Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.
Adapun Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
-
Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!
-
Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
-
Sebut Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Aniaya Murid Merokok Unik, Rocky Gerung Bilang Begini
-
Keok, Nadiem Makarim Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim: Saya Terima Hasilnya!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk...
-
Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
-
Temui Menhan Sjafrie, Elite PKS Sebut Jadi Kunjungan Istimewa: Kami Dapat Penjelasan Soal...
-
Usai Surya Paloh, Giliran Elite PKS Sambangi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kemenhan
-
Pedagang Bongkar Praktik Culas Mafia Kuasai Ratusan Kios di Pasar Pramuka, Ini Ceritanya!
-
Viral Aksi Mogok Siswa SMAN 1 Cimarga, Publik Malah Temukan Kerusakan Lingkungan Lewat Google Earth
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas
-
DPR Bela Keputusan PSSI Pecat Kluivert: Ini Soal Harga Diri Bangsa!
-
Legislator Gerindra Soroti Pentingnya Koordinasi Pusat-Daerah di Tengah Perubahan APBN 2026