News / Nasional
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 10:47 WIB
Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
Baca 10 detik
  • Yusril menanggapi surat yang ditulis Delpedro dari penjara. 
  • Yusril mengeklaim pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi soal gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk. 
  • Terkait tantangan untuk bersikap jentelmen, Yusril pun memastikan penyidik bakal hadir dalam sidang gugatan praperadilan Delpedro dkk. 

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi surat yang dibuat oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhen yang ditulis di dalam Rutan Polda Metro Jaya. Surat itu ditulis Delpedro soal gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus demonstrasi rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Adapun sidang perdana gugatan praperadil Delpedro dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Menanggapi surat terbuka Delpedro yang beredar di media sosial, Yusril mengeklaim pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan, terutama terkait gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk. 

"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," klaim Yusril dikutip dari Antara, Jumat (17/10/2025). 

Maka dari itu, Yusril meminta Delpedro beserta tersangka lain bisa fokus pada substansi gugatan
praperadilan.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Yaumal)

Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 yang juga dibagikan akun X @lbh_Jakarta, Delpedro menantang Yusril untuk bersikap ksatria alias jentelmen. Delpedro juga meminta agar Yusril bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan kasusnya. 

Terkait itu, Yusril mengatakan pihak yang hadir di persidangan, baik termohon, penyidik, ataupun bukan, akan bergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon jajaran Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang diwakili penyidik atau siapa pun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.

Namun demikian, dia memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Menurutnya, pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir, tetapi pada panggilan kedua dapat dipastikan mereka hadir.

Baca Juga: Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah

"Sebab kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," katanya.

Dengan demikian, Yusril meminta Delpedro dan kawan-kawan agar menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya.

Salah satunya, kata Menko, dengan tidak mencampurkan gugatan hukum formal (formil) dan materiel (materiil) serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.

Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menyebutkan objek praperadilan yang diuji merupakan sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan.

Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.

Adapun Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu.

Load More