- Asvi menyoroti TAP MPR No. XI tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
- Menurutnya ada indikasi kuat bahwa penyusunan sejarah nasional yang baru ini bertujuan untuk memutihkan atau menghilangkan jejak kekerasan.
- Upaya ini juga dinilai sebagai jalan untuk mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Suara.com - Wacana pengusulan Presiden ke-2 Soeharto sebagai pahlawan nasional memicu berbagai respons dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia.
Profesor Riset Purna Bakti BRIN, Asvi Warman Adam, dalam Konferensi Pers di Yayasan LBH Indonesia, menyoroti adanya perbedaan dalam pengusulan kali ini dibandingkan sebelumnya, yang menurutnya terkesan "satu paket" dengan upaya penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.
Menurut Asvi, pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang kali sejak wafatnya pada tahun 2008.
Namun, kali ini, ia melihat adanya indikasi kuat bahwa penyusunan sejarah nasional yang baru ini bertujuan untuk memutihkan atau menghilangkan jejak kekerasan dan pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa Orde Baru dari buku pelajaran sejarah.
Pada saat yang sama, upaya ini juga dinilai sebagai jalan untuk mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Kekhawatiran Asvi diperkuat oleh komposisi penanggung jawab penulisan sejarah nasional Indonesia, yang meliputi Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon; editor kepala atau ketua editor, Prof. Susanto Zuhdi; dan Prof. Agus Mulyana, sebagai direktur sejarah dan permuseuman yang juga penanggung jawab proyek penulisan di Kementerian Kebudayaan.
"Jadi orang yang sama untuk mengerjakan penyeleksian, pemberian, pertimbangan untuk pahlawan nasional ini, dengan penulisan buku sejarah nasional yang baru," tegas Asvi, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, Asvi mengingatkan alasan penolakan Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini, yaitu TAP MPR No. XI tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Alasan yang di jadikan penolakan kepada Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini adalah TAP MPR No.11 tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari kata KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” katanya.
Baca Juga: 11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!
Ia merujuk pada jawaban pimpinan MPR tanggal 24 Oktober 2024 kepada pimpinan fraksi Golkar, yang menyatakan bahwa TAP tersebut masih berlaku dan tidak dapat dicabut oleh MPR saat ini.
“Di dalam jawaban yang di berikan oleh pimpinan MPR pada tanggal 24 Oktober 2024 kepada pimpinan fraksi Golkar, bahwa TAP itu masih berlaku dan TAP itu tidak bisa di cabut, karna MPR yang sekarang tidak mempunyai hak lagi untuk mencabut TAP ini,” ucapnya.
“MPR itu tidak bisa mencabut seluruh isi dari TAP itu,” lanjut dia.
Dalam penjelasan pimpinan MPR, Asvi juga menyampaikan bahwa telah dilakukan penuntutan pidana terhadap Soeharto, namun gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.
“Di dalam penjelasan pimpinanan MPR ini dikatakan bahwa sudah dilakukan penuntutan pidana terhadap mantan Presiden Soeharto,”ujarnya.
“Tuntunan itu menjadi gugur, karna yang bersangkutan meninggal dunia.”
Berita Terkait
-
Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
-
Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik
-
11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
-
Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
-
Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
-
Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
-
Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
-
Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
-
Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!