- Mantan Jaksa Agung mengkritik adanya usulan gelar pahlawan Soeharto oleh pemerintah.
- Menurut Marzuki Darusman, usulan itu menandakan bentuk pengabaian negara terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
- Marzuki juga mencurigai adanya akal licik pemerintahan Prabowo untuk memuluskan gelar pahlawan kepada Soeharto, salah satunya proyek penulisan ulang sejarah yang digagas Menbud Fadli Zon.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman turut menanggapi adanya usulan Presiden ke-2 RI, Soeharto untuk diberi gelar pahlawan nasional.
Menanggapi itu, mencuatnya usulan gelar pahlawan bagi Soeharto menandakan bentuk pengabaian dari pemerintah terhadap perjuangan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kita sedang dalam hari-hari menjelang jikalau Presiden Soeharto dianugerahkan gelar pahlawan nasional, maka itu adalah pengabaian dan ketidakpekaan yang monumental dari negara ini terhadap pelanggaran hak asasi," ujar Marzuki Darusman dalam sebuah disusi yang digelar di Gedung YLBHI, Jakarta pada Selasa (4/11/2025).
Selain dianggap bertanggung jawab atas peristiwa genosida pada 1965, Marzuki Darusman juga menyinggung soal Ketetapan (TAP) MPR RI Nomor XI Tahun 1998 yang diklaim telah dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan TAP MPR RI itu disebut-sebut memberikan jalan bagi Soeharto untuk bisa mendapatkan gelar pahlawan.
"Jikalau ada sekilas berita bahwa ada bagian kalimat yang namanya Presiden Soeharto diangkat dari TAP MPR itu, maka itu bukan permusyawaratan, itu adalah permufakatan dari beberapa pimpinan MPR untuk melakukan itu," ujarnya.
Di tengah polemik usulan gelar pahlawan kepada Soeharto, Marzuki turut menyoroti proyek penulisan ulang sejarah yang digagas oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.
Dia pun mencurigai jika proyek penulisan ulang sejarah ala Fadli Zon salah satunya untuk memuluskan gelar pahlawan bagi Soeharto.
Diketahui, Fadli Zon juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba
"Pada hari ini kita menyaksikan suatu upaya untuk melakukan satu manuver politik agar supaya akhirnya bisa diloloskan. Tidak lepas dari peranan dari ketua dewan gelar itu ialah menteri kebudayaan (Fadli Zon) yang sebagaimana kita ketahui tengah menulis ulang sejarah Indonesia," bebernya.
Lebih lanjut, Marzuki Darusman juga mencurigai upaya pemberian gelar pahlawan itu berkelindan dengan hubungan Prabowo dan Soeharto.
Diketahui, Prabowo pernah menikah dengan putri Soeharto, Siti Hediati Hariyadi, lebih dikenal dengan nama Titiek Soeharto.
"Dan tidak terlepas dari hubungan historis maupun pertalian kekerabatan antara Presiden Subianto, Prabowo dengan Presiden Soeharto," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk Presiden Ke-2 RI, Soeharto.
Selain itu, nama-nama lain yang diusulkan mendapat gelar pahlawan di antaranya Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil, Rais Aam PBNU K.H. Bisri Syansuri, K.H. Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang, Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan, serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin dari Jakarta (mantan Gubernur Jakarta) dan aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah.
Berita Terkait
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka