-
Wacana kenaikan tarif Transjakarta 2026 muncul akibat pemotongan subsidi transportasi dari APBD.
-
Pemotongan subsidi terpaksa dilakukan karena dana transfer dari pemerintah pusat untuk DKI berkurang.
-
Tarif Rp3.500 hanya menutupi 14% dari biaya operasional asli sebesar Rp13.000 per penumpang.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan kenaikan tarif layanan Transjakarta pada tahun 2026. Rencana ini muncul sebagai imbas dari kebijakan pengurangan subsidi transportasi atau public service obligation (PSO) yang disebabkan oleh pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, mengungkapkan bahwa pemotongan subsidi terpaksa dilakukan karena berkurangnya dana bagi hasil (DBH) yang diterima Jakarta. Akibatnya, anggaran PSO untuk tiga moda transportasi utama, yaitu Transjakarta, MRT, dan LRT, harus disesuaikan.
“Komisi B, yang bermitra dengan dinas transportasi, akhirnya memang memotong anggaran subsidi untuk transportasi umum,” kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Meski begitu, Taufik menegaskan bahwa keputusan kenaikan tarif Transjakarta belum final. Pihaknya masih menunggu hasil kajian lengkap dari Pemprov DKI mengenai kemampuan dan kemauan bayar masyarakat jika tarif baru diberlakukan.
“Ada pengurangan subsidi, tetapi tarif Transjakarta belum naik. Mungkin tahun depan kita tunggu saat yang tepat dari gubernur. Kalau kajiannya sudah lengkap, baru kita naikkan,” jelasnya.
Menurut Taufik, dana hasil pemotongan subsidi transportasi akan dialihkan ke sektor lain yang dianggap lebih mendesak, seperti program ketahanan pangan dan pemberdayaan UMKM.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memaparkan besarnya subsidi yang selama ini ditanggung APBD. Saat ini, penumpang hanya membayar tarif Rp3.500, padahal nilai keekonomian per perjalanan mencapai Rp13.000.
“Artinya, ada subsidi sebesar Rp9.700 per penumpang,” kata Syafrin.
Ia menjelaskan, pendapatan dari penjualan tiket hanya mampu menutupi sekitar 14 persen dari total biaya operasional. Kondisi ini menekan kapasitas fiskal daerah, terutama setelah adanya pemotongan DBH dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!