-
Wacana kenaikan tarif Transjakarta 2026 muncul akibat pemotongan subsidi transportasi dari APBD.
-
Pemotongan subsidi terpaksa dilakukan karena dana transfer dari pemerintah pusat untuk DKI berkurang.
-
Tarif Rp3.500 hanya menutupi 14% dari biaya operasional asli sebesar Rp13.000 per penumpang.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan kenaikan tarif layanan Transjakarta pada tahun 2026. Rencana ini muncul sebagai imbas dari kebijakan pengurangan subsidi transportasi atau public service obligation (PSO) yang disebabkan oleh pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, mengungkapkan bahwa pemotongan subsidi terpaksa dilakukan karena berkurangnya dana bagi hasil (DBH) yang diterima Jakarta. Akibatnya, anggaran PSO untuk tiga moda transportasi utama, yaitu Transjakarta, MRT, dan LRT, harus disesuaikan.
“Komisi B, yang bermitra dengan dinas transportasi, akhirnya memang memotong anggaran subsidi untuk transportasi umum,” kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Meski begitu, Taufik menegaskan bahwa keputusan kenaikan tarif Transjakarta belum final. Pihaknya masih menunggu hasil kajian lengkap dari Pemprov DKI mengenai kemampuan dan kemauan bayar masyarakat jika tarif baru diberlakukan.
“Ada pengurangan subsidi, tetapi tarif Transjakarta belum naik. Mungkin tahun depan kita tunggu saat yang tepat dari gubernur. Kalau kajiannya sudah lengkap, baru kita naikkan,” jelasnya.
Menurut Taufik, dana hasil pemotongan subsidi transportasi akan dialihkan ke sektor lain yang dianggap lebih mendesak, seperti program ketahanan pangan dan pemberdayaan UMKM.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memaparkan besarnya subsidi yang selama ini ditanggung APBD. Saat ini, penumpang hanya membayar tarif Rp3.500, padahal nilai keekonomian per perjalanan mencapai Rp13.000.
“Artinya, ada subsidi sebesar Rp9.700 per penumpang,” kata Syafrin.
Ia menjelaskan, pendapatan dari penjualan tiket hanya mampu menutupi sekitar 14 persen dari total biaya operasional. Kondisi ini menekan kapasitas fiskal daerah, terutama setelah adanya pemotongan DBH dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka