News / Nasional
Selasa, 04 November 2025 | 19:45 WIB
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materiil terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi karena menolak ekspansi militer ke ranah sipil.
  • Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai TNI seharusnya fokus pada profesionalisme di bidang pertahanan, bukan urusan pemerintahan daerah atau siber.
  • Ia juga menyoroti lemahnya akuntabilitas dalam peradilan militer yang kerap menjatuhkan hukuman ringan dan menuntut agar tindak pidana umum oleh anggota TNI diadili di peradilan umum.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan, jika pihaknya melakukan uji materiil terhadap UU TNI lantaran menolak adanya ekspansi militer ke ranah sipil.

“Kami menolak adanya upaya untuk mendorong ekspansi militer di ranah-ranah yang bukan ranahnya militer,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/11/2025).

Fadhil mengaku sangat mendukung kinerja TNI di bidang militer. Hal itu dikarenakan agar TNI lebih profesional dalam bidangnya.

“Nah militer yang dalam konteks ini kami persoalkan adalah soal operasi militer selain perang,” katanya.

Saat ini, lanjut Fadhil, pihak TNI terlalu banyak mencakup ruang sipil yang sangat mengganggu profesionalisme mereka di bidang militer.

“Misalnya masuk ke urusan otonomi daerah gitu ya, atau urusan pemerintah daerah, atau membantu penanggulangan ancaman siber gitu, dan kami pikir ini penting untuk diuji,” jelasnya.

“Kemudian kami lihat mana yang sesuai dengan konteks militer secara profesional atau justru ekspansi militer yang kami tolak gitu,” imbuhnya.

Selain itu, Fadhil juga mengaku jika pihaknya membahas soal akuntabilitas TNI. Sejauh ini militer selalu dipersoalkan oleh banyak pihak ketika melakukan tindak pidana diadili di peradilan militer. 

Sementara dalam tren yang ada peradilan militer justru seringkali menjatuhkan pidana yang ringan, atau bahkan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga: WOODZ Umumkan Comeback Gelar Konser Besar Usai Wajib Militer, INDEX_00

“Ini kami permasalahkan dan ingin kami kembalikan kepada apa yang diatur di Pasal 65, Undang-Undang Militer, dan beberapa tap MPR. Pasca Reformasi yang ingin mengembalikan profesionalisme militer, yaitu militer yang melakukan tindak pidana umum diadili dong di peradilan umum,” katanya.

Terkecuali jika ada seorang anggota TBI yang tersandung perkara pidana militer murni. Ia tidak mempermasalahkan jika hal itu diadili di peradilan militer.

“Hal ini kan dalam problem empirik kan justru militer yang mau tindak pidana militer umum ataupun tindak pidana militer murni ya semua di peradilan umum,” jelasnya.

Load More