- Adies Kadir akan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
- MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
- Poin penting lainnya dalam putusan ini adalah pengaktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, secara resmi memutuskan bahwa Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik.
Dengan putusan ini, Adies Kadir akan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Adang Daradjatun menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan, MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: Adies Kadir. Satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
Meskipun demikian, MKD juga memberikan peringatan kepada Adies Kadir.
Peringatan tersebut meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang dan selalu menjaga perilakunya sebagai anggota dewan.
"Dua, meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang.
Poin penting lainnya dalam putusan ini adalah pengaktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
"Tiga, menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Adang Daradjatun.
Putusan final dan mengikat ini telah ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD. Pembacaan putusan dalam sidang MKD pada hari yang sama menjadikan keputusan ini memiliki kekuatan hukum sejak tanggal dibacakan.
Sebelumnya, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang sempat menimbulkan kontroversi di publik ditegaskan oleh Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto, sebagai slip of the tongue.
Satya menyatakan bahwa ucapan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan.
Satya menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (3/11/2025) kemarin.
Sidang ini berfokus pada dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, yaitu Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.
Berita Terkait
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!