- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif.
- Ahli Hukum Satya Adianto menekankan bahwa produksi konten hoaks dan provokatif melanggar hukum, termasuk kasus video lama Uya Kuya yang diedit seolah menghina masyarakat.
- Sidang yang terbuka untuk umum ini memfokuskan pada keterangan saksi dan ahli untuk mengusut dugaan pelanggaran etik para anggota DPR.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang terkait kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan. Dalam sidang yang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi ini, ahli hukum Satya Adianto hadir memberikan kesaksiannya.
Menurut Satya, meskipun masyarakat memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi, kebebasan tersebut tidak berlaku untuk memproduksi konten yang tidak sesuai fakta, apalagi yang berisi ajakan untuk membenci.
Ia secara tegas menyatakan bahwa memproduksi konten hoaks merupakan pelanggaran hukum.
"Kalau sampai sejauh itu sampai memproduksi konten-konten, itu pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," kata Satya dalam sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Satya memberikan contoh kasus video lama milik Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) yang diedit dan dibuat seolah-olah menghina masyarakat.
"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih kan begitu. Itu pelanggaran hukum," ucapnya.
Ia juga berpendapat bahwa kasus semacam ini seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE, di mana pelanggaran hukum diusut ketika ditemukan data yang tidak benar pada sebuah konten.
"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan gitu ya," tambahnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini resmi memulai sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI nonaktif. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memimpin langsung sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut.
Baca Juga: Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
Sidang kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait perkara dugaan pelanggaraan etik para anggota DPR RI nonaktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba