- Pernyataan Adies Kadir yang sempat memicu kontroversi di publik dinilai hanya keseleo lidah alias slip of the tongue.
- Ahli Hukum menganggap jika ucapan Adies Kadir tidak melanggar etik.
- Selain itu, ahli juga menganggap kasus ini harusnya sudah disetop karena pelapornya sudah mencabut laporan di MKD.
Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir hanya karena selip lidah alias slip of the tongue.
Satya menyatakan bahwa ucapan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan. Pernyataan itu disampaikan Satya saat dihadirkan dalam sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sidang ini berfokus pada dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, yaitu Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.
Anggota MKD Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, dalam sidang tersebut meminta penjelasan mendalam mengenai konteks ucapan Adies Kadir.
“Apakah pernyataan yang tadi disebut slip of the tongue itu mengandung unsur penghinaan kepada masyarakat?” tanya Soedeson.
Menanggapi pertanyaan itu, Satya menegaskan jika tidak menemukan adanya pelanggaran atas pernyataan Adies Kadir.
“Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan," katanya.
Menurutnya, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang benar dan wajar dari seorang pejabat publik. “Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” tegasnya.
Mengenai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur kode etik dewan, Satya menyebut tidak ada indikasi pelanggaran.
Baca Juga: Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
“Sepanjang video yang saya tonton, saya tidak melihat ada pelanggaran etik maupun hukum. Tidak ada unsur penghinaan atau pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Satya juga menyoroti penonaktifan sejumlah anggota DPR yang terjadi secara serentak setelah rapat di Istana.
Ia menilai keputusan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan prosedur penegakan etik di DPR.
“Kalau memang melakukan pelanggaran, seharusnya saat itu juga diumumkan. Tapi penonaktifan itu baru terjadi setelah rapat di Istana. Saya tidak tahu rapatnya apa, tapi terlihat tidak konsisten,” ujarnya.
Satya juga menyebut jika pelapor kasus Adies Kadir sudah mencabut aduannya di MKD.
“Kalau laporan sudah dicabut, ya kasusnya selesai. Tidak ada masalah lagi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing