- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni setelah dinyatakan melanggar kode etik.
- Selain Sahroni, empat anggota DPR lainnya juga dijatuhi sanksi serupa dan tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.
- Sahroni menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan berkomitmen menjadikannya pelajaran untuk memperkuat integritas serta kinerjanya sebagai wakil rakyat.
Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang pembacaan putusan MKD tersebut melibatkan lima anggota DPR RI nonaktif, yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Setelah menimbang keterangan para saksi dan saksi ahli, hakim MKD, Adang Daradjatun, membacakan amar putusan untuk masing-masing terlapor.
Terkait Ahmad Sahroni, Adang Daradjatun menyampaikan jika Bendum NasDem itu terbukti telah bersalah melanggar etik.
"Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," kata Adang dalam sidang.
Lebih lanjut, Adang Daradjatun juga menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, Ahmad Sahroni, bersama dengan teradu lainnya, tidak akan mendapatkan hak keuangan.
“Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” jelasnya.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, Ahmad Sahroni menunjukkan sikap hormat terhadap lembaga dan memilih untuk mengambil sisi positif dari pengalaman tersebut.
Baca Juga: Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni kepada Suara.com, Rabu.
Ia menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat.
Ia menjadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga dalam menjalankan amanah publik di masa mendatang, sekaligus menegaskan kesiapannya untuk memperbaiki diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka