- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni setelah dinyatakan melanggar kode etik.
- Selain Sahroni, empat anggota DPR lainnya juga dijatuhi sanksi serupa dan tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.
- Sahroni menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan berkomitmen menjadikannya pelajaran untuk memperkuat integritas serta kinerjanya sebagai wakil rakyat.
Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang pembacaan putusan MKD tersebut melibatkan lima anggota DPR RI nonaktif, yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Setelah menimbang keterangan para saksi dan saksi ahli, hakim MKD, Adang Daradjatun, membacakan amar putusan untuk masing-masing terlapor.
Terkait Ahmad Sahroni, Adang Daradjatun menyampaikan jika Bendum NasDem itu terbukti telah bersalah melanggar etik.
"Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," kata Adang dalam sidang.
Lebih lanjut, Adang Daradjatun juga menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, Ahmad Sahroni, bersama dengan teradu lainnya, tidak akan mendapatkan hak keuangan.
“Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” jelasnya.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, Ahmad Sahroni menunjukkan sikap hormat terhadap lembaga dan memilih untuk mengambil sisi positif dari pengalaman tersebut.
Baca Juga: Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni kepada Suara.com, Rabu.
Ia menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat.
Ia menjadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga dalam menjalankan amanah publik di masa mendatang, sekaligus menegaskan kesiapannya untuk memperbaiki diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya