- Uya Kuya disebut korban dari pemberitaan bohong yang merugikannya.
- MKD menilai tidak ada niat dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak manapun melalui tindakannya.
- Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi membeberkan pertimbangan di balik putusan yang menyatakan Surya Utama alias Uya Kuya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik.
Dalam sidang putusan MKD terkait perkara lima anggota DPR RI nonaktif, Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menjelaskan bahwa Uya Kuya justru menjadi korban berita bohong dan bahkan rumahnya sempat dijarah.
Pembacaan pertimbangan ini dilakukan oleh Imron Amin di hadapan persidangan yang digelar di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut MKD, tidak ada niat dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak manapun melalui tindakannya.
"Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun," ujar Imron.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa kemarahan yang dialami Uya Kuya saat itu dipicu oleh beredarnya berita bohong yang menyebutkan bahwa Uya Kuya berjoget karena kenaikan gaji.
Hal ini kemudian diperparah dengan munculnya video-video yang menampilkan Uya Kuya di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, padahal video-video tersebut juga merupakan bagian dari berita bohong.
"Kemarahan pada teradu 3 Surya Utama terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji," jelas Imron.
"Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong," sambungnya.
Baca Juga: Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MKD menyimpulkan bahwa Surya Utama adalah korban dari pemberitaan bohong yang merugikannya.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegasnya.
Kendati begitu, MKD juga memberikan catatan bahwa seharusnya Uya Kuya lebih aktif dalam melakukan klarifikasi setelah berita bohong tersebut beredar luas.
"Bahwa namun demikian mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut," kata dia.
Oleh karena itu, MKD memutuskan bahwa nama baik Uya Kuya harus dipulihkan, seiring dengan pengembalian kedudukannya sebagai anggota DPR RI.
"Bahwa karena itu, nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka