- Uya Kuya disebut korban dari pemberitaan bohong yang merugikannya.
- MKD menilai tidak ada niat dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak manapun melalui tindakannya.
- Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi membeberkan pertimbangan di balik putusan yang menyatakan Surya Utama alias Uya Kuya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik.
Dalam sidang putusan MKD terkait perkara lima anggota DPR RI nonaktif, Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menjelaskan bahwa Uya Kuya justru menjadi korban berita bohong dan bahkan rumahnya sempat dijarah.
Pembacaan pertimbangan ini dilakukan oleh Imron Amin di hadapan persidangan yang digelar di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut MKD, tidak ada niat dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak manapun melalui tindakannya.
"Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun," ujar Imron.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa kemarahan yang dialami Uya Kuya saat itu dipicu oleh beredarnya berita bohong yang menyebutkan bahwa Uya Kuya berjoget karena kenaikan gaji.
Hal ini kemudian diperparah dengan munculnya video-video yang menampilkan Uya Kuya di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, padahal video-video tersebut juga merupakan bagian dari berita bohong.
"Kemarahan pada teradu 3 Surya Utama terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji," jelas Imron.
"Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong," sambungnya.
Baca Juga: Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MKD menyimpulkan bahwa Surya Utama adalah korban dari pemberitaan bohong yang merugikannya.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegasnya.
Kendati begitu, MKD juga memberikan catatan bahwa seharusnya Uya Kuya lebih aktif dalam melakukan klarifikasi setelah berita bohong tersebut beredar luas.
"Bahwa namun demikian mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut," kata dia.
Oleh karena itu, MKD memutuskan bahwa nama baik Uya Kuya harus dipulihkan, seiring dengan pengembalian kedudukannya sebagai anggota DPR RI.
"Bahwa karena itu, nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!