-
- Ahli hukum pidana nilai hak terdakwa dilanggar dalam kasus sengketa tambang nikel Halmahera Timur.
- Oheo K Haris menilai penyidik abai terhadap hak-hak hukum terdakwa dan potensi abuse of power.
- Sengketa tambang melibatkan PT Wana Kencana Mineral dan PT Position terkait tumpang tindih wilayah IUP.
Suara.com - Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam agenda persidangan kali ini, pihak PT WKM menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Halu Oleo, Kendari, yaitu Oheo K Haris, untuk memberikan keterangan sebagai ahli pidana.
Kuasa hukum terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, Rolas Sitinjak, menanyakan kepada ahli mengenai hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Menurutnya, hak tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik.
Menjawab pertanyaan tersebut, Oheo menjelaskan bahwa sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa, hak-hak hukumnya harus tetap dijamin dan dihormati.
“Menghormati hal-hak yang itu di mana ketika dia nyatakan dan diduga bahwa dia telah melakukan suatu kejahatan dan setelah itu pula pun dia mengatur fungsi dari bantuan dan tujuannya adalah untuk melindungi sebenarnya hak-hak terdakwa atau tersangka,” kata Oheo, dalam ruang persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Oheo menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka maupun terdakwa merupakan prinsip mendasar dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
"Dalam konteks di sini jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran yang itu memang hak-haknya terdakwa itu. Jadi menurut saya ini adalah terjadi suatu abuse of power atau pelanggaran yang memang betul-betul itu menjadi kewajiban pertama sebenarnya hak-haknya terdakwa," jelasnya.
Baca Juga: Walhi Soroti Proyek Jalan Trans Halmahera yang Dinilai Berpihak Pada Korporasi Tambang Nikel
Pernyataan ahli ini menjadi perhatian dalam sidang, karena menyinggung aspek keadilan prosedural dan etika penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan konflik kepemilikan lahan pertambangan bernilai tinggi.
Kasus ini berawal dari konflik antara PT WKM dan PT Position di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik WKM di Halmahera Timur.
Dalam sengketa tersebut, PT Position dan PT Wana Kencana Sejati (WKS) diketahui melakukan aktivitas pertambangan di area yang diklaim masuk dalam wilayah izin WKM.
Untuk menjaga batas wilayah IUP-nya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang memasang patok sebagai penanda batas kegiatan tambang.
Namun, tindakan itu tidak dilakukan langsung oleh keduanya, melainkan hanya berupa pemberitahuan titik koordinat area yang dimiliki PT WKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan