-
Delegasi buruh KASBI untuk audiensi di DPR dibatasi dari 50 menjadi 20 orang.
-
Buruh kecewa karena Komisi IX DPR, yang membidangi tenaga kerja, tidak ikut menemui.
-
Audiensi tersebut pada akhirnya hanya dijadwalkan untuk bertemu dengan jajaran pimpinan DPR RI.
Suara.com - Mekanisme dialog antara massa aksi dan legislator diwarnai negosiasi yang alot saat perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dijadwalkan untuk beraudiensi di dalam Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025).
Proses tersebut diwarnai kekecewaan dari pihak buruh terkait pembatasan jumlah delegasi dan ketidakhadiran komisi yang relevan.
Seorang orator aksi menyampaikan adanya pembatasan kuota perwakilan yang diizinkan masuk ke dalam gedung parlemen.
Padahal rencana awal mengajukan 50 orang delegasi untuk menyampaikan aspirasi secara mendalam, pihak DPR RI hanya memberikan izin untuk 20 orang perwakilan.
"Kami meminta agar 50 orang untuk melakukan audiensi, tapi hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang," kata orator tersebut dari atas mobil komando di DPR RI, Kamis (6/11/2025).
Pembatasan ini dinilai mengurangi tingkat representasi yang diharapkan oleh massa buruh untuk dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi secara komprehensif.
Kekecewaan buruh tidak berhenti pada soal jumlah delegasi.
Mereka secara spesifik meminta agar audiensi dapat diterima oleh tiga pilar di DPR, yakni Pimpinan DPR RI, Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, serta Badan Aspirasi Masyarakat.
Namun, permintaan tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi.
Baca Juga: Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Menurut informasi yang disampaikan, agenda audiensi hanya akan difasilitasi oleh jajaran pimpinan DPR RI, tanpa kehadiran perwakilan dari Komisi IX.
Hal ini menjadi sorotan tajam, mengingat Komisi IX adalah mitra kerja utama kaum buruh di parlemen.
"Audiensi hanya diterima pimpinan DPR RI. Komisi IX yang seharusnya menjadi payung kaum buruh tidak bisa menemui," katanya.
Sebelumnya, massa buruh mendesak pemerintah dan legislator untuk menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari kalkulasi kebutuhan riil yang dihadapi para pekerja di lapangan.
"Kenaikan upah untuk 2026. Berapa tuntutan kita? 15 persen," kata Unang Sunarno di atas mobil komando, Kamis (6/11/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek