- Terungkap pemicu kebakaran di ponpes Babul Maghfirah, Aceh Besar pada Jumat (31/10/2025) lalu.
- Ternyata ponpes itu dibakar salah satu santri.
- Pelaku yang masih anak-anak ini nekat membakar
Suara.com - Pemicu kebakaran yang menghanguskan asrama putra Pondok Pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah di Aceh Besar pada Jumat (31/10/2025) akhirnya terungkap. Asrama putra di ponpes yang diasuh Tgk Masrul Aidi ternyata dibakar oleh santrinya sendiri.
Pelaku yang masih anak-anak itu nekat membakar asrama ponpes karena mengaku kerap menerima perundungan alias bullying dari santri lain.
Fakta kasus santri bakar asrama ponpes diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pembakar asrama ponpes tersebut.
"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, santri pembakar asrama ponpes itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasar pengakuannya kepada polisi, anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu sengaja membakar gedung asrama putra dengan menggunakan korek api. Api itu disulutkan ke bagian kabel di lantai dua gedung tersebut.
Buntut dari kejadian itu, seluruh gedung beserta barang milik santri, kantin hingga satu rumah milik pembina yayasan ludes terbakar.
Kepada polisi, ABH ini mengaku sering di-bully oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental, sehingga timbul niatnya membakar gedung asrama.
"Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” bebernya.
Kemudian, Kapolresta menyampaikan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku, hingga akhirnya hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.
Baca Juga: Kronologi EO MTQ di Aceh Kabur, Sosok Pemilik PT Qpro Creasindo Viral
Dalam perkara ini, kata Kombes Joko, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi, di antaranya tiga orang pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua terduga pelaku pembakaran asrama ponpes.
"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur maka penanganan perkaranya ditindaklanjuti sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kronologi EO MTQ di Aceh Kabur, Sosok Pemilik PT Qpro Creasindo Viral
-
Peristiwa Ponpes Ambruk Buat Kementerian PU Latih Para Santri Teknik Konstruksi
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Aceh Sedot Investasi Rp3,58 Triliun, Investor Lokal Merajai
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN