News / Metropolitan
Kamis, 06 November 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi--Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
Baca 10 detik
  • Terungkap pemicu kebakaran di ponpes Babul Maghfirah, Aceh Besar pada Jumat (31/10/2025) lalu.
  • Ternyata ponpes itu dibakar salah satu santri.
  • Pelaku yang masih anak-anak ini nekat membakar 

Suara.com - Pemicu kebakaran yang menghanguskan asrama putra Pondok Pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah di Aceh Besar pada Jumat (31/10/2025) akhirnya terungkap. Asrama putra di ponpes yang diasuh Tgk Masrul Aidi ternyata dibakar oleh santrinya sendiri. 

Pelaku yang masih anak-anak itu nekat membakar asrama ponpes karena mengaku kerap menerima perundungan alias bullying dari santri lain. 

Fakta kasus santri bakar asrama ponpes diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pembakar asrama ponpes tersebut. 

"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, santri pembakar asrama ponpes itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasar pengakuannya kepada polisi, anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu sengaja membakar gedung asrama putra dengan menggunakan korek api. Api itu disulutkan ke bagian kabel di lantai dua gedung tersebut.

Buntut dari kejadian itu, seluruh gedung beserta barang milik santri, kantin hingga satu rumah milik pembina yayasan ludes terbakar. 

Kepada polisi, ABH ini mengaku sering di-bully oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental, sehingga timbul niatnya membakar gedung asrama.

"Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” bebernya. 

Kemudian, Kapolresta menyampaikan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku, hingga akhirnya hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.

Baca Juga: Kronologi EO MTQ di Aceh Kabur, Sosok Pemilik PT Qpro Creasindo Viral

Dalam perkara ini, kata Kombes Joko, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi, di antaranya tiga orang pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua terduga pelaku pembakaran asrama ponpes. 

"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur maka penanganan perkaranya ditindaklanjuti sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," ujarnya.

Load More