-
Seorang pria menembak pengacara di Tanah Abang akibat sengketa lahan yang memanas.
-
Pelaku menggunakan pistol jenis FN kaliber 9 mm yang didapat dari Timor Leste.
-
Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan serta kepemilikan senjata api ilegal.
Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial HD (37) yang menembak seorang pengacara berinisial WA (34) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penembakan ini diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pistol yang digunakan pelaku adalah jenis FN dengan kaliber 9 mm yang diperoleh dari Timor Leste.
"Senjata api yang dimiliki tersangka, berdasarkan keterangannya, diperoleh dari rekannya di Timor Leste,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).
Iman menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul senjata tersebut, meskipun prosesnya terkendala karena dokumen kepemilikan senjata diduga telah dirusak oleh tersangka.
Kronologi Kejadian
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada 29 Oktober 2025. Peristiwa bermula ketika korban WA, selaku kuasa hukum, bersama sekitar 80 orang mendatangi lahan sengketa yang saat itu dijaga oleh tujuh orang, termasuk pelaku HD.
Keributan pecah ketika kelompok korban merobohkan pagar dan meminta para penjaga untuk meninggalkan lokasi.
"Terjadi perdebatan di tempat tersebut. Pihak korban menyampaikan telah mendapat kuasa dari pemilik dokumen," jelas Abdul.
Melihat situasi yang semakin memanas, pelaku HD kemudian mengambil senjata api yang telah ia simpan dan langsung menembakkannya ke arah korban.
Baca Juga: Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
"Pelaku kemudian menembak korban, yang merupakan salah satu perwakilan dari rombongan yang datang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Prabowo di Nganjuk: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa, Bukan Milik Satu Partai Saja
-
Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!
-
Prabowo: Kita Tidak Sombong, Tapi Indonesia Kini di Pihak yang Memberi Bantuan bagi Dunia
-
Canda Prabowo ke Jumhur Hidayat di Nganjuk: Dulu Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
-
Kelakar Prabowo saat Cari Dony Oskaria di Nganjuk: Menteri Saya Banyak Masuk RS Karena Kerja Keras
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
-
Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Ini Peristiwa Langka di Dunia
-
Resmikan Museum-Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Saya Tadi Melihat Kamarnya
-
WHO Pastikan Risiko Hantavirus Rendah, Tapi Ancaman Belum Berakhir
-
Cara Keji Tentara Zionis Israel Bunuh 7 Warga Gaza, Perempuan dan Anak Jadi Korban