-
Seorang pria menembak pengacara di Tanah Abang akibat sengketa lahan yang memanas.
-
Pelaku menggunakan pistol jenis FN kaliber 9 mm yang didapat dari Timor Leste.
-
Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan serta kepemilikan senjata api ilegal.
Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial HD (37) yang menembak seorang pengacara berinisial WA (34) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penembakan ini diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pistol yang digunakan pelaku adalah jenis FN dengan kaliber 9 mm yang diperoleh dari Timor Leste.
"Senjata api yang dimiliki tersangka, berdasarkan keterangannya, diperoleh dari rekannya di Timor Leste,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).
Iman menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul senjata tersebut, meskipun prosesnya terkendala karena dokumen kepemilikan senjata diduga telah dirusak oleh tersangka.
Kronologi Kejadian
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada 29 Oktober 2025. Peristiwa bermula ketika korban WA, selaku kuasa hukum, bersama sekitar 80 orang mendatangi lahan sengketa yang saat itu dijaga oleh tujuh orang, termasuk pelaku HD.
Keributan pecah ketika kelompok korban merobohkan pagar dan meminta para penjaga untuk meninggalkan lokasi.
"Terjadi perdebatan di tempat tersebut. Pihak korban menyampaikan telah mendapat kuasa dari pemilik dokumen," jelas Abdul.
Melihat situasi yang semakin memanas, pelaku HD kemudian mengambil senjata api yang telah ia simpan dan langsung menembakkannya ke arah korban.
Baca Juga: Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
"Pelaku kemudian menembak korban, yang merupakan salah satu perwakilan dari rombongan yang datang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penjelasan NASA Bumi Tidak Mengelilingi Matahari
-
Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD
-
2 Tanker BUMN UEA Diserang di Selat Hormuz
-
Perbedaan Shio Tikus Elemen Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Begini Karakternya
-
Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal
-
SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik
-
4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal