-
Seorang pria menembak pengacara di Tanah Abang akibat sengketa lahan yang memanas.
-
Pelaku menggunakan pistol jenis FN kaliber 9 mm yang didapat dari Timor Leste.
-
Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan serta kepemilikan senjata api ilegal.
Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial HD (37) yang menembak seorang pengacara berinisial WA (34) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penembakan ini diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pistol yang digunakan pelaku adalah jenis FN dengan kaliber 9 mm yang diperoleh dari Timor Leste.
"Senjata api yang dimiliki tersangka, berdasarkan keterangannya, diperoleh dari rekannya di Timor Leste,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).
Iman menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul senjata tersebut, meskipun prosesnya terkendala karena dokumen kepemilikan senjata diduga telah dirusak oleh tersangka.
Kronologi Kejadian
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada 29 Oktober 2025. Peristiwa bermula ketika korban WA, selaku kuasa hukum, bersama sekitar 80 orang mendatangi lahan sengketa yang saat itu dijaga oleh tujuh orang, termasuk pelaku HD.
Keributan pecah ketika kelompok korban merobohkan pagar dan meminta para penjaga untuk meninggalkan lokasi.
"Terjadi perdebatan di tempat tersebut. Pihak korban menyampaikan telah mendapat kuasa dari pemilik dokumen," jelas Abdul.
Melihat situasi yang semakin memanas, pelaku HD kemudian mengambil senjata api yang telah ia simpan dan langsung menembakkannya ke arah korban.
Baca Juga: Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
"Pelaku kemudian menembak korban, yang merupakan salah satu perwakilan dari rombongan yang datang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok