- KPK kini membidik dugaan korupsi proyek Monumen Reog.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati Ponorogo.
- Bupati Sugiri Sancoko dan tiga lainnya telah ditahan KPK.
Suara.com - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini memasuki babak baru dan berpotensi membesar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang mendalami dugaan korupsi baru yang menyasar proyek mercusuar daerah, yaitu pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan langsung dari OTT yang sebelumnya menjerat Sugiri dalam tiga perkara sekaligus: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
KPK mengakui, telah menemukan petunjuk awal yang mengarah pada dugaan penyelewengan dalam proyek Monumen Reog saat menangani kasus yang menjerat sang bupati.
Menurut Budi, OTT seringkali menjadi gerbang pembuka untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas dan sistematis di suatu daerah.
“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” ujar Budi.
“Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” tambah dia.
Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa informasi dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan rasuah pada pembangunan Monumen Reog menjadi sangat penting untuk membantu KPK mengungkap perkara ini secara tuntas.
Baca Juga: Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
Berawal dari OTT Bupati Sugiri Sancoko
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah ia terjaring dalam OTT pada Jumat (7/11/2025).
Status tersangka diumumkan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
- Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono.
- Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan proyek.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Yunus sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun terkait suap pengadaan barang dan jasa, Sugiri dan Yunus kembali dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, sedangkan pihak swasta, Sucipto, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
-
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
BPK Periksa Gus Yaqut, KPK Tegaskan Sudah Ada Koordinasi
-
Polri Jadi Bulan-bulanan, Prabowo: Itu Risiko, Dulu Jenderal TNI Dimaki-Dituduh Melanggar HAM
-
Indonesia Kejar Ciptakan Jutaan Green Jobs, Sudah Siapkah Talenta Kita?
-
Syarat Ikut Mudik Gratis Lebaran 2026, Catat Dokumen dan Cara Daftarnya
-
Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!
-
Prabowo: MBG Mungkin Tidak Penting untuk Orang Cukup Berada Tapi Mayoritas Rakyat Perlu
-
Israel Gabung BoP Trump, Golkar: Kesempatan Indonesia Bisiki Netanyahu Soal Kemerdekaan Palestina
-
KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar untuk Tutup Kasus RPTKA
-
Tancap Gas! Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG Pada 2026, Bakal Serap 58 Ribu Tenaga Kerja
-
Prabowo Jawab Kritik MBG: Bukan Hamburkan Anggaran, Ini Hasil Efisiensi