- KPK memeriksa staf apartemen untuk menelusuri aliran dana terkait sewa properti milik mendiang Lukas Enembe sebagai bagian dari upaya asset recovery
- Kasus korupsi dana operasional Pemprov Papua ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun
- KPK menyoroti penurunan drastis skor pencegahan korupsi (MCSP) dan stagnannya nilai integritas (SPI) di Pemprov Papua, mendesak adanya perbaikan tata kelola
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut kasus dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi Papua yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Babak baru penyelidikan kini menyasar aset properti milik mendiang Gubernur Papua, Lukas Enembe, dengan memeriksa seorang staf Ocean Apartment berinisial RS pada Rabu (12/11/2025).
Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri aliran dana haram yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai fasilitas mewah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mencecar RS terkait transaksi sewa unit apartemen milik Lukas Enembe.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara fantastis yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah periode 2020-2022.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dius Enumbi (DE), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah, sebagai tersangka bersama dengan Lukas Enembe.
Namun, karena Lukas Enembe telah meninggal dunia, status hukumnya gugur. KPK kini fokus pada perampasan aset untuk mengembalikan uang negara.
Baca Juga: Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, merujuk pada pemeriksaan saksi lain, Willie Taruna (WT), seorang penyedia jasa money changer.
Budi menyayangkan dampak masif dari korupsi ini. Menurutnya, anggaran sebesar Rp1,2 triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara signifikan, terutama di sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan.
“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” tutur Budi.
“Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” tambah dia.
Di tengah pengusutan kasus ini, KPK juga menyoroti lemahnya sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Data menunjukkan skor Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) Papua anjlok drastis.
“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” ungkap Budi.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan hasil yang stagnan.
“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64. KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklanjuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tandas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?