- KPK memeriksa staf apartemen untuk menelusuri aliran dana terkait sewa properti milik mendiang Lukas Enembe sebagai bagian dari upaya asset recovery
- Kasus korupsi dana operasional Pemprov Papua ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun
- KPK menyoroti penurunan drastis skor pencegahan korupsi (MCSP) dan stagnannya nilai integritas (SPI) di Pemprov Papua, mendesak adanya perbaikan tata kelola
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut kasus dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi Papua yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Babak baru penyelidikan kini menyasar aset properti milik mendiang Gubernur Papua, Lukas Enembe, dengan memeriksa seorang staf Ocean Apartment berinisial RS pada Rabu (12/11/2025).
Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri aliran dana haram yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai fasilitas mewah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mencecar RS terkait transaksi sewa unit apartemen milik Lukas Enembe.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara fantastis yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah periode 2020-2022.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dius Enumbi (DE), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah, sebagai tersangka bersama dengan Lukas Enembe.
Namun, karena Lukas Enembe telah meninggal dunia, status hukumnya gugur. KPK kini fokus pada perampasan aset untuk mengembalikan uang negara.
Baca Juga: Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, merujuk pada pemeriksaan saksi lain, Willie Taruna (WT), seorang penyedia jasa money changer.
Budi menyayangkan dampak masif dari korupsi ini. Menurutnya, anggaran sebesar Rp1,2 triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara signifikan, terutama di sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan.
“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” tutur Budi.
“Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” tambah dia.
Di tengah pengusutan kasus ini, KPK juga menyoroti lemahnya sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Data menunjukkan skor Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) Papua anjlok drastis.
“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” ungkap Budi.
Tag
Berita Terkait
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!