-
KPK bantah hentikan penyidikan kasus korupsi kuota haji era Menag Gus Yaqut.
-
Penyidikan masih berjalan, KPK sedang kumpulkan bukti dan hitung kerugian negara.
-
Kasus bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Bantahan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dalam kasus ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK tak kunjung menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka.
Budi menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan bukti, termasuk meminta keterangan dari berbagai biro travel haji dan menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.
"Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak. Proses penghitungan kerugian negara juga sedang berjalan," ujar Budi.
Digugat karena Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, ARRUKI dan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai KPK secara tidak sah telah menghentikan penyidikan karena belum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi untuk tahun 2024. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan UU, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Baca Juga: KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Seharusnya pembagiannya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi ini dibagi menjadi 50:50, inilah yang menyalahi aturan,” ungkap Asep pada Agustus lalu.
Pembagian yang tidak sesuai aturan ini diduga menjadi celah tindak pidana korupsi yang kini tengah diselidiki oleh KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat