News / Nasional
Rabu, 12 November 2025 | 15:19 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK bantah hentikan penyidikan kasus korupsi kuota haji era Menag Gus Yaqut.

  • Penyidikan masih berjalan, KPK sedang kumpulkan bukti dan hitung kerugian negara.

  • Kasus bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Bantahan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dalam kasus ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK tak kunjung menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka.

Budi menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan bukti, termasuk meminta keterangan dari berbagai biro travel haji dan menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.

"Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak. Proses penghitungan kerugian negara juga sedang berjalan," ujar Budi.

Digugat karena Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, ARRUKI dan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai KPK secara tidak sah telah menghentikan penyidikan karena belum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi untuk tahun 2024. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan UU, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Baca Juga: KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Seharusnya pembagiannya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi ini dibagi menjadi 50:50, inilah yang menyalahi aturan,” ungkap Asep pada Agustus lalu.

Pembagian yang tidak sesuai aturan ini diduga menjadi celah tindak pidana korupsi yang kini tengah diselidiki oleh KPK.

Load More