News / Nasional
Rabu, 12 November 2025 | 21:37 WIB
Ilustrasi sidang sengketa tambang di wilayah Halmahera Timur antara PT WKM dan PT Position. Ahli dari BRIN didatangkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). [ist]
Baca 10 detik
  • Ahli BRIN menduga bukaan jalan tambang digunakan untuk operasi penambangan material nikel ilegal.
  • Dua karyawan PT WKM didakwa, meski disebut hanya menjalankan operasi internal perusahaan.
  • Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik tambang tersembunyi di wilayah hutan Halmahera.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pernyataan ahli BRIN menguatkan dugaan bahwa aktivitas PT Position di wilayah tersebut bukan sekadar pekerjaan infrastruktur, melainkan operasi penambangan yang tidak dilaporkan secara resmi.

Jika terbukti, hal ini dapat mengindikasikan pelanggaran serius terhadap izin tambang dan tata kelola kehutanan, serta membuka kemungkinan praktik operasi ilegal di balik klaim resmi perusahaan.

Bagi publik dan regulator, kasus ini menjadi peringatan penting mengenai transparansi operasional di sektor tambang yang kerap bersinggungan dengan wilayah hutan dan izin tumpang tindih.

Load More