- Ahli BRIN menduga bukaan jalan tambang digunakan untuk operasi penambangan material nikel ilegal.
- Dua karyawan PT WKM didakwa, meski disebut hanya menjalankan operasi internal perusahaan.
- Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik tambang tersembunyi di wilayah hutan Halmahera.
Suara.com - Ahli Kehutanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lutfy Abdullah mengungkap dugaan adanya operasi tersembunyi di balik aktivitas pembukaan jalan yang dilakukan PT Position di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).
Menurut Lutfy, bukaan jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi kegiatan kehutanan, melainkan mengarah pada pengambilan material nikel dari dalam tanah.
“Itu bukan jalan untuk mengeluarkan kayu. Ini jalan lebih cenderung untuk mengeluarkan material dari dalam tanah,” kata Lutfy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Lutfy menilai kedalaman jalan yang dibuka PT Position terlalu ekstrem dan tidak memenuhi kaidah operasional kehutanan.
"Kedalaman (jalan tersebut) sangat dalam. Lalu kalau mau buat jalan, nggak boleh terlalu miring. Karena berbahaya bagi manusia dan hewan. Kemudian tidak boleh juga memotong kontur dan tidak bersifat terlalu ekstrim. Berbahaya bagi operator," ujar Lutfy.
Ahli BRIN itu menambahkan, bentuk jalan tersebut tidak mencerminkan aktivitas pemanfaatan hutan yang sah, karena tidak ada tanah yang disisihkan di sisi bukaan sebagaimana mestinya.
"Tanah itu disisihkan, bukan digali. Mengapa begitu, supaya tanah tidak longsor. Ini jelas bukan pemanfaaatan hutan," ucap Lutfy.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan kawasan hutan harus berdasarkan rencana kerja tahunan (RKT) yang telah dilaporkan dan disetujui sebelumnya. Aktivitas di luar RKT disebut melanggar hukum.
“Menebang di luar izin adalah pelanggaran kehutanan,” katanya.
Baca Juga: PUSHEP Bilang Begini Soal Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur
Kasus tersebut menempatkan dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa utama.
Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di area tambang Halmahera Timur, Maluku Utara.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, karena patok yang dipasang berada di dalam wilayah IUP milik PT WKM sendiri.
Dugaan muncul bahwa tindakan pemasangan patok itu merupakan bagian dari operasi internal perusahaan untuk mengamankan batas wilayah tambang, bukan pelanggaran hukum.
Regulasi yang Dilanggar
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Awwab dan Marsel disebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 dan disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China