-
- OC Kaligis menilai sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur penuh rekayasa dan kejanggalan hukum.
- Petinggi PT WKS, Yakop alias Yopi, lima kali mangkir dari panggilan sidang pengadilan.
- Kuasa hukum PT WKM menilai kehadiran Yopi penting untuk membuka fakta sebenarnya dalam sengketa tambang.
Suara.com - Sidang sengketa tambang nikel di wilayah Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis, menilai proses hukum dalam perkara ini penuh dengan kejanggalan.
Ia menyebut persidangan antara PT WKM dan PT Position sarat rekayasa, terutama karena ketidakhadiran pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
“Jadi memang banyak rekayasa dalam kasus ini. Jadi sebenarnya ini kasusnya pasang agar makanya kami ngotot bahwa PT WKS Direkturnya dihadirkan,” kata OC Kaligis usai persidangan di PN Jakarta Pusat.
Menurut Kaligis, akar persoalan sengketa ini berawal dari kerja sama antara PT Wana Kencana Sakti (WKS) dengan PT Position, yang dilakukan di atas lahan berizin milik PT WKM.
Namun, sejauh ini hanya PT Position yang diperiksa, sementara Yakop alias Yopi, selaku petinggi PT WKS, tidak pernah hadir dalam sidang.
“Masa PT WKS yang membuat kerjasama dengan PT Position, PT Position aja didengar, WKS-nya enggak didengar, pincangan ini kan,” imbuhnya.
Sejak minggu lalu, Yopi disebut tidak pernah memenuhi panggilan majelis hakim.
Ia sempat beralasan sakit dan membutuhkan waktu istirahat selama satu minggu. Namun, pada sidang berikutnya, Yopi kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Baca Juga: Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
Tim kuasa hukum PT WKM lainnya, Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa persoalan utama dalam sengketa ini adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT WKS dan PT Position.
Lantaran itu, kehadiran Yopi dianggap penting untuk mengurai duduk perkara.
“Yakob atau Yopi itulah namanya beliau ya dia harus hadir di buka persidangan karena kalau enggak ada dia, enggak ada persoalan ini. Itu mungkin menurut kami dan itu harus dihadirkan,” jelas Rolas.
Rolas mengungkapkan bahwa pengadilan sudah melayangkan lima kali panggilan kepada Yopi agar hadir sebagai saksi, namun tidak pernah diindahkan.
“Lima kali dipanggil, lima kali enggak datang, macem-macem alasannya,” ungkapnya.
Ironisnya, kata Rolas, kantor PT WKS berada tidak jauh dari PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
-
PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme
-
DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat
-
'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng