News / Nasional
Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi Nikel. Foto Antara.
Baca 10 detik
  • Sebelas warga adat Maba Sangaji divonis penjara
  • PT Position menghormati keputusan hukum dan mengajak masyarakat berdialog
  • Perusahaan menegaskan tanggung jawab sosialnya lewat Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Suara.com - Sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio karena dianggap menghalangi kegiatan pertambangan PT Position.

Putusan dibacakan pada Kamis (16/10/2025) dan menetapkan hukuman bervariasi mulai dari dua bulan hingga lebih dari lima bulan penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Selain itu, barang bukti berupa 17 kunci alat berat dikembalikan kepada PT Position.

Menanggapi putusan tersebut, PT Position menyatakan menghormati keputusan hukum dan melihat momen ini sebagai kesempatan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.

External Manager PT Position, Aan Surahman, menegaskan bahwa perusahaan membuka ruang dialog dan kolaborasi agar perbedaan pandangan dapat dikelola secara musyawarah dan sah.

“Kami ingin memastikan bahwa pasca-putusan ini, energi kita diarahkan untuk membangun. Kami membuka ruang sinergi dengan masyarakat agar ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang menghambat pembangunan Halmahera Timur,” ujar Aan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT Position telah menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup bantuan perahu fiber dan peralatan tangkap ikan bagi nelayan, pembangunan instalasi air bersih, pelatihan operator dan welder untuk pemuda lokal, serta dukungan pendidikan dan budaya.

Perusahaan juga mendorong pelatihan kewirausahaan dan kegiatan penghijauan di area pascatambang.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji

Aan menambahkan, “Kami percaya pembangunan berkelanjutan hanya bisa terwujud jika semua pihak membuka diri untuk berkolaborasi.”

Dengan langkah ini, PT Position berharap perbedaan pandangan dengan masyarakat dapat dikelola secara damai, sambil mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pelestarian lingkungan di Maluku Utara.

Load More