- Sebelas warga adat Maba Sangaji divonis penjara
- PT Position menghormati keputusan hukum dan mengajak masyarakat berdialog
- Perusahaan menegaskan tanggung jawab sosialnya lewat Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
Suara.com - Sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio karena dianggap menghalangi kegiatan pertambangan PT Position.
Putusan dibacakan pada Kamis (16/10/2025) dan menetapkan hukuman bervariasi mulai dari dua bulan hingga lebih dari lima bulan penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain itu, barang bukti berupa 17 kunci alat berat dikembalikan kepada PT Position.
Menanggapi putusan tersebut, PT Position menyatakan menghormati keputusan hukum dan melihat momen ini sebagai kesempatan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.
External Manager PT Position, Aan Surahman, menegaskan bahwa perusahaan membuka ruang dialog dan kolaborasi agar perbedaan pandangan dapat dikelola secara musyawarah dan sah.
“Kami ingin memastikan bahwa pasca-putusan ini, energi kita diarahkan untuk membangun. Kami membuka ruang sinergi dengan masyarakat agar ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang menghambat pembangunan Halmahera Timur,” ujar Aan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT Position telah menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup bantuan perahu fiber dan peralatan tangkap ikan bagi nelayan, pembangunan instalasi air bersih, pelatihan operator dan welder untuk pemuda lokal, serta dukungan pendidikan dan budaya.
Perusahaan juga mendorong pelatihan kewirausahaan dan kegiatan penghijauan di area pascatambang.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
Aan menambahkan, “Kami percaya pembangunan berkelanjutan hanya bisa terwujud jika semua pihak membuka diri untuk berkolaborasi.”
Dengan langkah ini, PT Position berharap perbedaan pandangan dengan masyarakat dapat dikelola secara damai, sambil mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pelestarian lingkungan di Maluku Utara.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Momen Sherly Tjoanda Dicueki Warga Saat Ajak Salaman, Sikap Tegasnya Tuai Pujian
-
Siap-siap, ESDM Bakal Cabut IUP Perusahaan Tambang Jika Tak Bayar Kewajiban Reklamasi
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi