- Sebelas warga adat Maba Sangaji divonis penjara
- PT Position menghormati keputusan hukum dan mengajak masyarakat berdialog
- Perusahaan menegaskan tanggung jawab sosialnya lewat Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
Suara.com - Sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio karena dianggap menghalangi kegiatan pertambangan PT Position.
Putusan dibacakan pada Kamis (16/10/2025) dan menetapkan hukuman bervariasi mulai dari dua bulan hingga lebih dari lima bulan penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain itu, barang bukti berupa 17 kunci alat berat dikembalikan kepada PT Position.
Menanggapi putusan tersebut, PT Position menyatakan menghormati keputusan hukum dan melihat momen ini sebagai kesempatan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.
External Manager PT Position, Aan Surahman, menegaskan bahwa perusahaan membuka ruang dialog dan kolaborasi agar perbedaan pandangan dapat dikelola secara musyawarah dan sah.
“Kami ingin memastikan bahwa pasca-putusan ini, energi kita diarahkan untuk membangun. Kami membuka ruang sinergi dengan masyarakat agar ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang menghambat pembangunan Halmahera Timur,” ujar Aan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT Position telah menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup bantuan perahu fiber dan peralatan tangkap ikan bagi nelayan, pembangunan instalasi air bersih, pelatihan operator dan welder untuk pemuda lokal, serta dukungan pendidikan dan budaya.
Perusahaan juga mendorong pelatihan kewirausahaan dan kegiatan penghijauan di area pascatambang.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
Aan menambahkan, “Kami percaya pembangunan berkelanjutan hanya bisa terwujud jika semua pihak membuka diri untuk berkolaborasi.”
Dengan langkah ini, PT Position berharap perbedaan pandangan dengan masyarakat dapat dikelola secara damai, sambil mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pelestarian lingkungan di Maluku Utara.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Momen Sherly Tjoanda Dicueki Warga Saat Ajak Salaman, Sikap Tegasnya Tuai Pujian
-
Siap-siap, ESDM Bakal Cabut IUP Perusahaan Tambang Jika Tak Bayar Kewajiban Reklamasi
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran
-
DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna
-
Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'
-
Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir
-
Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026
-
Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan
-
Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel
-
12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim
-
Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal
-
KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka