- PUSHEP menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Position di Halmahera Timur tidak termasuk penyerobotan lahan
- Menurut PUSHEP, tuduhan penyerobotan hanya sah jika perusahaan beroperasi tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha
- PT Position menegaskan komitmen menjalankan praktik pertambangan yang patuh hukum, transparan, berkelanjutan
Suara.com - Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan, selama seluruh kegiatan dijalankan berdasarkan izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, menjelaskan bahwa secara hukum, tuduhan penyerobotan baru bisa dibenarkan apabila sebuah perusahaan melakukan aktivitas tambang tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Perusahaan yang beroperasi berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak bisa disebut melakukan penyerobotan. Unsur pelanggaran baru muncul apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau di luar batas wilayah usaha,” ujar Bisman di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Bisman juga menekankan bahwa tuduhan penyerobotan lahan harus didukung bukti hukum yang kuat, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah secara administratif.
Tanpa dasar hukum yang jelas, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.
“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bisman mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik tanpa dasar data dan fakta.
“Pengadilan adalah lembaga korektif yang berwenang menilai dan menimbang fakta hukum. Karena itu, penyampaian informasi ke publik harus berbasis data agar tidak menyesatkan,” tegasnya.
Selain itu, Bisman menilai penting bagi perusahaan tambang untuk menjaga transparansi, kepatuhan hukum, serta komunikasi terbuka dengan masyarakat sekitar, demi menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Baca Juga: Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang
“Keterbukaan dan kepatuhan pada regulasi adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta reputasi perusahaan tambang,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, External Manager PT Position, Aan Surahman, menyampaikan apresiasi terhadap pandangan akademisi yang memberikan perspektif hukum secara objektif dan berimbang.
“Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Aan.
Aan menegaskan, PT Position berkomitmen untuk terus menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan, serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami percaya bahwa keberlanjutan usaha tidak hanya diukur dari kinerja produksi, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan memberikan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang
-
Krisis Lahan Pemakaman di Jakarta, 69 dari 80 TPU Sudah Penuh
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
24,6 Juta Hektare Pulih, RI Jadi Pusat Inovasi Restorasi Lahan Gambut
-
Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno