News / Metropolitan
Jum'at, 14 November 2025 | 08:18 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • Dua anggota DPR jadi tersangka korupsi dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK.

  • KPK periksa istri seorang perwira polisi untuk melacak aset hasil korupsi tersebut.

  • Tersangka adalah Satori dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Melissa B Darban, istri dari Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aset dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait pengelolaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melacak aset hasil kejahatan yang diduga diterima oleh para tersangka.

"Pemeriksaan ini untuk penelusuran aset," kata Budi kepada wartawan.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Melissa tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media. Selain Melissa, KPK juga memanggil lima saksi lainnya pada hari yang sama, termasuk tenaga ahli anggota DPR dan beberapa mahasiswa.

Dua Anggota DPR Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem, sementara Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

“KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori),” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (7/8/2025).

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi, serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?

Load More