- Yusril mengatakan tidak ada kriteria kepada terpidana korupsi.
- Kewenangan pemberian pengampunan terhadap para terpidana merupakan kewenangan Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.
- Pemerintah berencana pemberian amnesti dan abolisi dalam peringatan Hari HAM.
Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada kriteria kepada terpidana korupsi untuk mendapatkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dari negara.
Hal ini menyusul soal adanya rencana pemberian amnesti dan abolisi dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember mendatang.
“Ya, kemarin sebenarnya pada waktu Kementerian Hukum membahas ini memang ada kriteria bahwa tidak terhadap kasus-kasus korupsi,” kata Yusril, di Kantornya, Kamis (13/11/2025).
Meski tidak ada nama koruptor yang masuk dalam kriteria, namun secara tiba-tiba Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap terduga terpidana koruptor seperti Hasto dan Tom Lembong.
“Tapi kita melihat kemudian Pak Presiden ada mengambil juga keputusan rehabilitasi amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi yang belum selesai. Masih dalam prosesnya kasusnya Pak Hasto dan Thomas Lembong,” ucapnya.
Sehingga, pihaknya belum bisa mengatakan apapun soal apakah nantinya ada nama koruptor yang masuk dalam daftar amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
`
“Jadi, saya belum bisa mengatakan apa-apa tentang hal ini, karena tugas kami ini sebenarnya mengkoordinasikan, menelaah permasalahannya dan membuat kesimpulan sementara dan setelah itu menyampaikan kepada Presiden,” jelasnya.
Pasalnya, kewenangan pemberian pengampunan terhadap para terpidana merupakan kewenangan Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.
“Karena bagaimanapun kita harus paham bahwa kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi itu kan kewenangan Presiden,” ujarnya.
“Jadi, kalau beliau mengataka, 'iya saya memberikan amnesti', ya kita patuh kepada Presiden. Karena itu adalah haknya beliau,” Yusril menambahkan.
Baca Juga: Pemerintah Kenakan Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Judol
Berita Terkait
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Diungkap Menko Yusril, Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud?
-
Pemerintah Kenakan Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Judol
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat