- Yusril mengatakan tidak ada kriteria kepada terpidana korupsi.
- Kewenangan pemberian pengampunan terhadap para terpidana merupakan kewenangan Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.
- Pemerintah berencana pemberian amnesti dan abolisi dalam peringatan Hari HAM.
Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada kriteria kepada terpidana korupsi untuk mendapatkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dari negara.
Hal ini menyusul soal adanya rencana pemberian amnesti dan abolisi dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember mendatang.
“Ya, kemarin sebenarnya pada waktu Kementerian Hukum membahas ini memang ada kriteria bahwa tidak terhadap kasus-kasus korupsi,” kata Yusril, di Kantornya, Kamis (13/11/2025).
Meski tidak ada nama koruptor yang masuk dalam kriteria, namun secara tiba-tiba Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap terduga terpidana koruptor seperti Hasto dan Tom Lembong.
“Tapi kita melihat kemudian Pak Presiden ada mengambil juga keputusan rehabilitasi amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi yang belum selesai. Masih dalam prosesnya kasusnya Pak Hasto dan Thomas Lembong,” ucapnya.
Sehingga, pihaknya belum bisa mengatakan apapun soal apakah nantinya ada nama koruptor yang masuk dalam daftar amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
`
“Jadi, saya belum bisa mengatakan apa-apa tentang hal ini, karena tugas kami ini sebenarnya mengkoordinasikan, menelaah permasalahannya dan membuat kesimpulan sementara dan setelah itu menyampaikan kepada Presiden,” jelasnya.
Pasalnya, kewenangan pemberian pengampunan terhadap para terpidana merupakan kewenangan Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.
“Karena bagaimanapun kita harus paham bahwa kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi itu kan kewenangan Presiden,” ujarnya.
“Jadi, kalau beliau mengataka, 'iya saya memberikan amnesti', ya kita patuh kepada Presiden. Karena itu adalah haknya beliau,” Yusril menambahkan.
Baca Juga: Pemerintah Kenakan Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Judol
Berita Terkait
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Diungkap Menko Yusril, Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud?
-
Pemerintah Kenakan Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Judol
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali