- Narasi di media sosial menyebut bahwa Ira tidak mengambil keuntungan dan tidak merugikan keuangan negara.
- BUdi menyebut analisis keuangan Jembatan Nusantara tidak dilakukan sehingga ASDP menanggung utang perusahaan tersebut.
- Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam praperadilan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan melakukan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia.
Hal ini sekaligus menanggapi isu media sosial yang menyebut KPK mengkriminalisasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Narasi di media sosial menyebut bahwa Ira tidak mengambil keuntungan dan tidak merugikan keuangan negara.
“Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Budi menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya pengondisian dari pembelian kapal milik PT JN yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry.
“Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” ujar Budi.
Menurut Budi, ada due dilligence yang tidak dilakukan secara objektif dalam proses kerja sama ini.
Dia juga menyebut analisis keuangan Jembatan Nusantara tidak dilakukan sehingga ASDP menanggung utang perusahaan tersebut.
Pasalnya, Budi menjelaskan kerja sama akuisisi ini tidak hanya berisi soal pembelian atas kapal-kapalnya saja, tetapi juga kewajiban atau hutang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.
Baca Juga: Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
“Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam praperadilan.
Dalam putusannya, hakim telah menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dalam perkara ini, dan mencermati fakta-fakta dalam persidangannya," kata dia.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk edukasi dan pembelajaran bagi publik, bahwa kejahatan korupsi sudah sedemikian berkembang semakin kompleks dengan berbagai modusnya,” tandas Budi.
Sekadar informasi, para mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022 didakwa telah merugikan negara Rp 1,25 triliun.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini