- Narasi di media sosial menyebut bahwa Ira tidak mengambil keuntungan dan tidak merugikan keuangan negara.
- BUdi menyebut analisis keuangan Jembatan Nusantara tidak dilakukan sehingga ASDP menanggung utang perusahaan tersebut.
- Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam praperadilan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan melakukan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia.
Hal ini sekaligus menanggapi isu media sosial yang menyebut KPK mengkriminalisasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Narasi di media sosial menyebut bahwa Ira tidak mengambil keuntungan dan tidak merugikan keuangan negara.
“Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Budi menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya pengondisian dari pembelian kapal milik PT JN yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry.
“Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” ujar Budi.
Menurut Budi, ada due dilligence yang tidak dilakukan secara objektif dalam proses kerja sama ini.
Dia juga menyebut analisis keuangan Jembatan Nusantara tidak dilakukan sehingga ASDP menanggung utang perusahaan tersebut.
Pasalnya, Budi menjelaskan kerja sama akuisisi ini tidak hanya berisi soal pembelian atas kapal-kapalnya saja, tetapi juga kewajiban atau hutang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.
Baca Juga: Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
“Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam praperadilan.
Dalam putusannya, hakim telah menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dalam perkara ini, dan mencermati fakta-fakta dalam persidangannya," kata dia.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk edukasi dan pembelajaran bagi publik, bahwa kejahatan korupsi sudah sedemikian berkembang semakin kompleks dengan berbagai modusnya,” tandas Budi.
Sekadar informasi, para mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022 didakwa telah merugikan negara Rp 1,25 triliun.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali