News / Nasional
Sabtu, 22 November 2025 | 18:28 WIB
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Baca 10 detik
  • Kakak Hary Tanoe kembali gugat praperadilan atas status tersangka korupsi bansos beras.
  • Gugatan ini merupakan upaya kedua setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh pengadilan.
  • KPK sebut penyidikan terus berjalan, di mana negara rugi Rp200 miliar.

Suara.com - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial periode 2020.

Langkah hukum ini merupakan upaya kedua Bambang, setelah gugatan praperadilan pertamanya ditolak oleh pengadilan yang menyatakan penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah.

Gugatan baru ini teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.Sel, dan sidang perdananya dijadwalkan pada 28 November 2025.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati hak konstitusional Bambang. Namun, ia menegaskan bahwa gugatan ini tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan intensif.

"Kami pastikan penyidikan perkara ini terus berprogres. Sepekan ini, penyidik secara intens memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Kerugian Negara Rp200 Miliar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka, meskipun identitas lengkapnya belum diumumkan. Bambang sendiri bersama tiga orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025.

Mereka yang dicegah antara lain Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto, serta dua direktur dari PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker dan Herry Tho.

Menurut KPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Baca Juga: KPK Mengaku Miris saat Usut Korupsi Makanan dan Akomodasi Haji di BPKH

Load More