- Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan pelajaran bahasa Portugis bergantung kesiapan guru dan sarana prasarana.
- Kajian internal sudah dilakukan mengenai pembelajaran bahasa asing selain bahasa Inggris yang sudah wajib.
- Wacana bahasa Portugis dibahas saat rapat dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (26/11/2025) di Senayan.
Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, jika penerapan pelajaran bahasa Portugis di Sekolah akan tergantung pada kesiapan tenaga pengajar atau guru.
Hal itu ditegaskan Mu'ti usai sebelumnya terkait wacana pembelajaran bahasa Portugis di sekolah turut disinggung ketika dirinya rapat bersama Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia awalnya mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan kajian terhadap pembelajaran bahasa asing.
"Jadi kami sudah melakukan kajian internal soal pembelajaran bahasa asing ya, tidak hanya bahasa Portugis. Karena bahasa asing itu kan banyak ya," kata Mu'ti.
Menurut dia, kekinian bahasa asing yang sudah wajib adalah bahasa Inggris, dan mulai tahun 2027 akan mulai diajarkan sejak kelas 3 SD. Kemudian tahun 2026 guru bahasa Inggrisnya akan mulai latih.
"Nah untuk bahasa asing yang lain, itu kan ada lima yang sekarang ini cukup banyak diajarkan ya, yang pertama itu bahasa Arab, kemudian bahasa Perancis, kemudian bahasa Mandarin, kemudian bahasa Jepang, sebagian ada mulai mengajarkan bahasa Korea, dan nanti kemungkinan juga bisa diajarkan bahasa Portugis," terangnya.
Ia menekankan semua bahasa asing di luar bahasa Inggris yang akan diajarkan akan tergantung pada kesiapan guru di Sekolah.
"Tapi nanti sangat tergantung pada bagaimana kesiapan gurunya, juga bagaimana kesiapan sarana prasarananya, dan nanti tentu saja, kalau sekarang ini skemanya memang masih merupakan skema yang bahasa asing pilihan. Bahasa asing pilihan gitu," ujarnya.
Sementara itu dalam rapat, Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf dalam rapat mempertanyakan kepentingan wacana pembelajaran bahasa Portugis.
Baca Juga: Kegagalan Sistem: Mengkritisi Pernyataan Mendikdasmen soal Nilai TKA
Menurutnya, yang harus dipertegas lagi juga penguatan bahasa daerah.
"Beberapa waktu lalu saya dengar kabar berita bahwa bahasa Portugis akan diterapkan di kurikulum kita, saya ingin penjelasan lebih detail kepentingan seperti apa ke depan gitu ya? Bukankah bahasa daerah kita juga harus kita perhatikan semuanya nanti," kata Furtasan dalam rapat.
Ia juga mempertanyakan kapan waktu pelaksanaan pembelajaran bahasa Portugis diterapkan.
"Jadi intinya adalah waktu bapak presiden tempo hari kepada Pak Menteri, ada instruksi seperti itu, dapat penjelasan lebih detail aja kira-kira seperti apa per kapannya?," katanya.
Berita Terkait
-
Kegagalan Sistem: Mengkritisi Pernyataan Mendikdasmen soal Nilai TKA
-
Nilai Matematika TKA 2025 Jeblok, JPPI: Bukan Salah Guru, Ini Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan
-
Hari Guru Nasional 2025: Beasiswa Naik, Tunjangan Bertambah, Perlindungan Diperkuat
-
Hasil Riset Sebut Penerimaan Publik Terhadap Program Kemendikdasmen Sangat Tinggi, Ini Paparannya
-
Bukan Sekadar Bahasa Asing: Ini 5 Alasan Belajar Mandarin Bikin Karier Banjir Peluang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti