- DPR RI menanggapi gugatan UU 12/1980 terkait hak pensiun anggota DPR di Mahkamah Konstitusi.
- DPR menyatakan skema pensiun berdasarkan pengabdian dengan batas maksimum 75 persen.
- Pemohon menilai pensiun seumur hidup anggota DPR menimbulkan beban negara tidak proporsional.
Suara.com - DPR RI memberikan tanggapan terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 dan 191/PUU-XXIII/2025, pemohon mempersoalkan tunjangan pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR.
Komisi III DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa skema pensiun yang diatur UU 12/1980 telah disusun berdasarkan prinsip proporsionalitas.
“Pemberian hak pensiun tetap berdasarkan pada lamanya pengabdian dan bukan semata-mata pemberian manfaat tanpa ukuran,” kata Sari melalui daring yang ditayangkan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Menurut dia, anggota DPR yang menjabat penuh selama lima tahun hanya memperoleh pensiun sebesar 60 persen dari dasar pension.
Adapun, lanjut Sari, persentase maksimum sebesar 75 persen baru dapat dicapai apabila seseorang menjabat secara akumulatif selama enam tahun tiga bulan.
Dengan adanya sistem pembatasan maksimum 75 persen tersebut, Sari menjelaskan skema pensiun dalam UU 12/1980 dinilai telah dirancang secara proporsional, terukur, dan memiliki pengamanan fiskal.
Dia menilai sistem pensiun ini secara otomatis telah membatasi nilai pensiun agar tetap proporsional dengan masa pengabdian yang telah dijalani.
Apabila dikalkulasikan sesuai dengan ketentuan UU 12/1980, kata Sari, nilai tertinggi besaran pensiun yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPR berdasarkan mekanisme sebagaimana dijabarkan yakni Rp 3.780.000 per bulan.
Baca Juga: Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
“Pada praktiknya banyak anggota DPR melanjutkan masa jabatan pada periode berikutnya,” tandas Sari.
Dalam perkara ini, para pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional.
Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp 226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp 401.894 hingga Rp3.639.540, sesuai masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Namun, pemohon menilai ketentuan tersebut tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara.
Melalui permohonan ini, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berita Terkait
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba