- Keluarga Ira, eks Direktur Utama PT ASDP, telah menunggu pembebasannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
- Ira akan dibebaskan hari ini karena telah melewati tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama.
- Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira dan dua eks direktur ASDP terkait kasus dugaan korupsi.
Suara.com - Keluarga Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry sudah menunggu bebasnya Ira di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com di lokasi, terlihat suami Ira, Zaim Uchrowi dan sejumlah anggota kerabat Ira lainnya sudah berada di luar rutan.
“Keluarga sudah menunggu ya dari jam 05:00 WIB pagi tadi di rutan KPK,” kata Penasihat Hukum Ira, Firmansyah di depan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2026).
Dia menegaskan bahwa Ira dipastikan akan bebas hari ini lantaran sudah melewati masa tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini, pihak keluarga dan penasihat hukum masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) perihal rehabilitasi Ira dan dua terdakwa lainnya.
Surat tersebut akan menjadi dasar KPK untuk membebaskan Ira dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Namun kami belum tahu di dalam apakah sudah diterima ya itu Keppres-nya, suratnya. Itu kami juga belum belum tahu,” ujar Firmansyah.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp 250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi