- Pemerintah menertibkan sektor pertambangan dengan mencabut lebih dari 2.000 IUP yang tidak beroperasi atau melanggar kewajiban lingkungan.
- Evaluasi dan integrasi perizinan dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang taat pada aturan keberlanjutan.
- Pakar menilai evaluasi IUP setiap sepuluh tahun relevan untuk memastikan pelaksanaan reklamasi dan reboisasi lahan tambang berjalan ketat.
Suara.com - Sejumlah pakar menilai langkah pemerintah menertibkan sektor pertambangan melalui evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah sejalan dengan prinsip keberlanjutan, terutama dalam memastikan reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang berjalan lebih ketat.
Kebijakan ini dianggap penting untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memperkuat kontribusi sektor Minerba bagi perekonomian nasional.
Dosen sekaligus ekonom dari Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, menyebut proses integrasi dan evaluasi izin menjadi dasar kepastian hukum bagi perusahaan yang patuh pada aturan lingkungan.
"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," ujar Riyadi dalam diskusi publik “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi”, Sabtu (29/11/2025).
Ia menambahkan, jaminan keberlanjutan usaha sudah semestinya hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi seluruh syarat perlindungan lingkungan.
Tak hanya itu, mereka juga harus diberikan kewajiban untuk melakukan reboisasi.
"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum," katanya.
Sementara guru besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Prof. Ir. ING Wardana, M.Eng., Ph.D., menilai evaluasi IUP per 10 tahun menjadi langkah yang relevan untuk memeriksa kembali pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan.
"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," katanya.
Baca Juga: Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
Cabut Ribuan Izin
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sebelumnya mengklaim berkomitmen untuk terus melakukan penataan pada sektor Minerba.
Satgas yang dipimpin mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia itu mencabut lebih dari 2.000 IUP yang dinilai tidak beroperasi atau tidak memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban rehabilitasi lahan.
"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa izin-izin tersebut bermasalah mulai dari tidak adanya kegiatan meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga ada pemegang izin yang memperjualbelikan konsesi.
"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu," pungkas Menteri ESDM tersebut.
Berita Terkait
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Komitmen PNM Hijaukan Negeri: Menumbuhkan Harapan dari Akar Bumi
-
MIND ID Tegaskan Komitmen ESG melalui Agenda Komunikasi yang Transparan dan Berorientasi Masa Depan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!