News / Nasional
Selasa, 02 Desember 2025 | 08:39 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mengaku tidak paham alasan Presiden rehabilitasi mantan direksi PT ASDP.
  • KPK tegaskan proses hukum kasus ASDP telah sesuai prosedur dan diuji pengadilan.
  • Terdakwa dibebaskan setelah divonis bersalah, meski ada *dissenting opinion* dari hakim.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memahami alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada para mantan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pernyataan Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, yang menyebut rehabilitasi tersebut bukanlah intervensi hukum.

“Terkait masalah alasan, alasannya kami tidak tahu. Kami tidak paham dan itu bukan domain kami untuk menjawabnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Asep menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur dan diuji secara hukum, baik melalui praperadilan maupun sidang pokok perkara.

“Para tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan lebih dari satu kali, dan gugatannya ditolak. Jadi, secara formil sudah diuji,” tutur Asep.

Ia menambahkan, dalam sidang pokok perkara yang terbuka untuk umum, majelis hakim tingkat pertama juga telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Proses persidangan pun, menurutnya, berjalan lancar tanpa adanya tekanan.

“Pada tanggal 20 November 2025 sudah diputus vonis,” tandas Asep.

Latar Belakang Rehabilitasi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya telah dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada Jumat (28/11/2025) lalu.

Baca Juga: KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara.

Namun, putusan tersebut diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai para terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu.

Load More