- KPK mengaku tidak paham alasan Presiden rehabilitasi mantan direksi PT ASDP.
- KPK tegaskan proses hukum kasus ASDP telah sesuai prosedur dan diuji pengadilan.
- Terdakwa dibebaskan setelah divonis bersalah, meski ada *dissenting opinion* dari hakim.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memahami alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada para mantan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pernyataan Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, yang menyebut rehabilitasi tersebut bukanlah intervensi hukum.
“Terkait masalah alasan, alasannya kami tidak tahu. Kami tidak paham dan itu bukan domain kami untuk menjawabnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Asep menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur dan diuji secara hukum, baik melalui praperadilan maupun sidang pokok perkara.
“Para tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan lebih dari satu kali, dan gugatannya ditolak. Jadi, secara formil sudah diuji,” tutur Asep.
Ia menambahkan, dalam sidang pokok perkara yang terbuka untuk umum, majelis hakim tingkat pertama juga telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Proses persidangan pun, menurutnya, berjalan lancar tanpa adanya tekanan.
“Pada tanggal 20 November 2025 sudah diputus vonis,” tandas Asep.
Latar Belakang Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya telah dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Baca Juga: KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara.
Namun, putusan tersebut diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai para terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali
-
Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo
-
Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati
-
Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?
-
11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius