- KPK mengaku tidak paham alasan Presiden rehabilitasi mantan direksi PT ASDP.
- KPK tegaskan proses hukum kasus ASDP telah sesuai prosedur dan diuji pengadilan.
- Terdakwa dibebaskan setelah divonis bersalah, meski ada *dissenting opinion* dari hakim.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memahami alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada para mantan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pernyataan Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, yang menyebut rehabilitasi tersebut bukanlah intervensi hukum.
“Terkait masalah alasan, alasannya kami tidak tahu. Kami tidak paham dan itu bukan domain kami untuk menjawabnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Asep menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur dan diuji secara hukum, baik melalui praperadilan maupun sidang pokok perkara.
“Para tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan lebih dari satu kali, dan gugatannya ditolak. Jadi, secara formil sudah diuji,” tutur Asep.
Ia menambahkan, dalam sidang pokok perkara yang terbuka untuk umum, majelis hakim tingkat pertama juga telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Proses persidangan pun, menurutnya, berjalan lancar tanpa adanya tekanan.
“Pada tanggal 20 November 2025 sudah diputus vonis,” tandas Asep.
Latar Belakang Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya telah dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Baca Juga: KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara.
Namun, putusan tersebut diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai para terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Penantang Vario 125 dari Yamaha Usung Fitur Canggih bak Moge
-
Lonjakan Eksplorasi Migas Jadi Momentum, Pospera Sumsel Ingatkan SKK Migas Soal Keadilan Energi
-
Nobar Piala Dunia Bareng BRI Sambil Buka Peluang Kolaborasi Bisnis
-
Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang
-
Rugi Rp1,5 Miliar! Tiga Kapal di Muara Angke Ludes Terbakar Akibat Korsleting
-
Dukung UMKM Riau Mendunia, Ini Langkah Strategis Pemprov Riau Bersama BRI
-
Daftar Saham Milik Negara Erling Haaland di IHSG, Ada Emiten Konglomerat
-
Bukan Lokal, Harga Emas di Nevalla Bullion Pertahankan Rujukan Internasional
-
5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi
-
Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?