- KPK mengaku tidak paham alasan Presiden rehabilitasi mantan direksi PT ASDP.
- KPK tegaskan proses hukum kasus ASDP telah sesuai prosedur dan diuji pengadilan.
- Terdakwa dibebaskan setelah divonis bersalah, meski ada *dissenting opinion* dari hakim.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memahami alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada para mantan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pernyataan Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, yang menyebut rehabilitasi tersebut bukanlah intervensi hukum.
“Terkait masalah alasan, alasannya kami tidak tahu. Kami tidak paham dan itu bukan domain kami untuk menjawabnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Asep menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur dan diuji secara hukum, baik melalui praperadilan maupun sidang pokok perkara.
“Para tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan lebih dari satu kali, dan gugatannya ditolak. Jadi, secara formil sudah diuji,” tutur Asep.
Ia menambahkan, dalam sidang pokok perkara yang terbuka untuk umum, majelis hakim tingkat pertama juga telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Proses persidangan pun, menurutnya, berjalan lancar tanpa adanya tekanan.
“Pada tanggal 20 November 2025 sudah diputus vonis,” tandas Asep.
Latar Belakang Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya telah dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Baca Juga: KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara.
Namun, putusan tersebut diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai para terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN