- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Polri tetap di bawah kendali langsung Presiden Prabowo Subianto.
- Penegasan ini disampaikan dalam rapat perdana Panja Reformasi di Gedung DPR pada Selasa (2/12/2025).
- Posisi Polri di bawah presiden diatur jelas dalam Ketetapan MPR Tahun 2000, sesuai amanat reformasi.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali langsung Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Selasa (2/12/2025) di Gedung DPR, Jakarta.
Rapat Panja Komisi III mengundang para ahli untuk memberikan masukan terkait upaya reformasi lembaga penegak hukum.
Dalam rapat itu, Habiburokhman sekaligus meluruskan isu liar yang sempat berkembang selama masa kampanye Pilpres 2024, yakni bahwa Polri tidak lagi berada di bawah presiden jika Prabowo menjabat.
“Ini kalau, saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa posisi Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah presiden sudah diatur jelas dalam Ketetapan MPR Tahun 2000.
Menurutnya, Presiden Prabowo justru akan memegang teguh amanat reformasi tersebut.
“Jadi komitmen itu tegas disampaikan Pak Prabowo dan memang sesuai dengan amanat reformasi,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan kembali dasar hukum tersebut, khususnya Pasal 7 ayat 2 dalam Tap MPR Tahun 2000, yang disebutnya menjadi hasil evaluasi dari praktik sebelumnya ketika Polri tidak berada di bawah presiden.
Baca Juga: Verrell Bramasta Open Loker jadi Staf Ahli DPR, Intip Syarat dan Tugasnya
“Pasal itu sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden,” jelasnya.
Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan ini baru mulai bekerja dan pada rapat perdana mengundang dua ahli yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak untuk memberikan pandangan awal guna penyusunan langkah-langkah reformasi ke depan.
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Open Loker jadi Staf Ahli DPR, Intip Syarat dan Tugasnya
-
KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar
-
Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya
-
DPR Kritik Pernyataan Cak Imin soal Tobat Nasuha, Minta Pemerintah Fokus pada Solusi Bencana
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol
-
Banjir di Jalur Rel Semarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan dan Dialihkan
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir