- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Polri tetap di bawah kendali langsung Presiden Prabowo Subianto.
- Penegasan ini disampaikan dalam rapat perdana Panja Reformasi di Gedung DPR pada Selasa (2/12/2025).
- Posisi Polri di bawah presiden diatur jelas dalam Ketetapan MPR Tahun 2000, sesuai amanat reformasi.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali langsung Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Selasa (2/12/2025) di Gedung DPR, Jakarta.
Rapat Panja Komisi III mengundang para ahli untuk memberikan masukan terkait upaya reformasi lembaga penegak hukum.
Dalam rapat itu, Habiburokhman sekaligus meluruskan isu liar yang sempat berkembang selama masa kampanye Pilpres 2024, yakni bahwa Polri tidak lagi berada di bawah presiden jika Prabowo menjabat.
“Ini kalau, saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa posisi Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah presiden sudah diatur jelas dalam Ketetapan MPR Tahun 2000.
Menurutnya, Presiden Prabowo justru akan memegang teguh amanat reformasi tersebut.
“Jadi komitmen itu tegas disampaikan Pak Prabowo dan memang sesuai dengan amanat reformasi,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan kembali dasar hukum tersebut, khususnya Pasal 7 ayat 2 dalam Tap MPR Tahun 2000, yang disebutnya menjadi hasil evaluasi dari praktik sebelumnya ketika Polri tidak berada di bawah presiden.
Baca Juga: Verrell Bramasta Open Loker jadi Staf Ahli DPR, Intip Syarat dan Tugasnya
“Pasal itu sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden,” jelasnya.
Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan ini baru mulai bekerja dan pada rapat perdana mengundang dua ahli yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak untuk memberikan pandangan awal guna penyusunan langkah-langkah reformasi ke depan.
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Open Loker jadi Staf Ahli DPR, Intip Syarat dan Tugasnya
-
KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar
-
Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya
-
DPR Kritik Pernyataan Cak Imin soal Tobat Nasuha, Minta Pemerintah Fokus pada Solusi Bencana
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Padang Lamun Terancam: Mengapa Kerusakannya Bisa Picu Emisi dan Ganggu Ekonomi Pesisir?
-
Bansos Diberikan Sementara, Cak Imin Tegaskan Masyarakat Harus Berdaya Mandiri Agar Naik Kelas
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
-
Suara Rakyat Indonesia Atas Serangan AS-Israel yang Guncang Iran
-
Terhalang Mendung dan Hujan, Warga di TIM Saksikan Gerhana Bulan via Streaming
-
Bukan Keracunan MBG! BGN Ungkap Fakta Medis Kematian Siswa MIN 2 Bengkulu Utara
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan