News / Nasional
Selasa, 02 Desember 2025 | 18:28 WIB
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum Suparji Ahmad mendesak Komisi III DPR RI lakukan reformasi radikal pada institusi Polri.
  • Reformasi kultural mendasar dianggap lebih penting daripada perdebatan struktural kedudukan Polri terhadap Presiden.
  • Perlu penarikan anggota Polri dari jabatan di luar institusi yang berpotensi politis, sesuai putusan MK.

Suara.com - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan reformasi secara radikal terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Permintaan ini disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum yang telah dibentuk oleh Komisi III.

Hal tersebut disampaikan Sumarji saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dalam pandangannya, Suparji menilai perdebatan mengenai kedudukan Polri apakah harus berada di bawah Presiden atau di bawah kementerian tidak perlu menjadi fokus utama. 

Menurutnya, reformasi struktural bukanlah jawaban tunggal, melainkan diperlukan reformasi kultural yang dilakukan secara mendasar.

"Bagaimana reformasi kultur secara radikal itu? Harus ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola yang berbasis teknologi informasi, dan manajemen yang kreatif, sistemik, dan melayani," kata Suparji dalam rapat.

Selain aspek kultural, Sumarji menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi. 

Ia menegaskan, anggota Polri harus mundur dari jabatan di luar institusi, terutama di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang erat kaitannya dengan politik karena dinilai membahayakan.

Kendati begitu, ia memberikan catatan bahwa jabatan di kementerian atau lembaga masih bisa diisi oleh anggota Polri aktif selama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, yaitu bidang keamanan, ketertiban, dan pelayanan hukum.

Baca Juga: Gelombang Aspirasi Mengalir, Komisi Percepatan Reformasi Polri Siapkan Langkah Perubahan

Sorotan tajam juga diarahkan pada pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh Polri. Sumarji menyebut masalah kualitas dan kuantitas SDM berdampak langsung pada lambannya penanganan perkara hukum.

"Sekarang mungkin banyak perkara-perkara yang tidak bisa jalan karena kekurangan penyidik, di mana tidak lolos sertifikasi dan lain sebagainya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan urgensi penguatan pengawasan eksternal terhadap Polri agar lebih efektif dan tidak tumpul.

"Penguatan Kompolnas sehingga pengawasan yang lebih efektif, bisa menimbulkan efek jera, bukan sebagai sarana imunitas kepolisian," tegasnya.

Mengakhiri paparan, Suparji berharap Polri didorong menjadi institusi yang cerdas dan profesional, bukan justru menjadi lembaga "super body" yang memiliki sifat otoritarianisme.

Load More