- Menkomdigi menegaskan sanksi aturan perlindungan anak digital hanya menyasar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal menyaring pengguna di bawah umur.
- Penerapan aturan perlindungan anak digital Indonesia yang ditandatangani Maret 2025 telah menjadi referensi positif bagi negara-negara di dunia.
- Indonesia menerapkan klasifikasi usia bertingkat (13, 16, dan 18 tahun) sebagai pendekatan berbeda dalam perlindungan anak di ranah digital.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa penerapan aturan perlindungan anak di ranah digital tidak akan membebankan sanksi kepada masyarakat pengguna, baik orang tua maupun anak-anak.
Sebaliknya, kata dia, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika terbukti gagal menyaring pengguna di bawah umur.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," kata Meutya.
Menurutnya, bahwa tanggung jawab teknis berada sepenuhnya di tangan penyedia platform.
Jika platform digital "kebobolan" atau dapat diakses oleh anak di usia yang tidak seharusnya, maka PSE tersebut yang akan dikenai hukuman.
"Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya. Tapi memberikan sanksi kepada PSE jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk," tegasnya.
Meutya mengungkapkan, jika aturan perlindungan anak di ranah digital yang telah ditandatangani Presiden RI pada Maret 2025 ini mendapatkan sorotan positif dari dunia internasional, langkah Indonesia bakal menjadi referensi bagi negara-negara lain.
"Beberapa minggu terakhir ini cukup ramai, mengingat setelah Indonesia menyelesaikan dan ditandatangani oleh Presiden di bulan Maret 2025, negara lain termasuk negara tetangga Malaysia juga berkeinginan untuk memiliki aturan yang serupa," katanya.
Baca Juga: Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
Tak hanya di Asia Tenggara, Meutya menyebut sejumlah negara di Eropa saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk menyusun regulasi serupa demi melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya.
Dalam penerapannya, Indonesia menerapkan pendekatan yang berbeda dibandingkan negara lain terkait batasan usia.
Jika negara lain umumnya hanya menetapkan satu batas usia, Indonesia berdasarkan masukan dari pemerhati perkembangan anak menetapkan kategori bertingkat.
Meutya memaparkan klasifikasi tersebut dibagi menjadi tiga fase:
- Usia 13 Tahun: Anak diperbolehkan masuk ke dalam PSE kategori ringan.
- Usia 16 Tahun: Untuk PSE kategori risiko tinggi, anak diperbolehkan membuat akun namun wajib dengan pendampingan orang tua.
- Usia 18 Tahun: Pengguna dianggap dewasa dan diperbolehkan memiliki akun secara mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar