- Menkomdigi menegaskan sanksi aturan perlindungan anak digital hanya menyasar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal menyaring pengguna di bawah umur.
- Penerapan aturan perlindungan anak digital Indonesia yang ditandatangani Maret 2025 telah menjadi referensi positif bagi negara-negara di dunia.
- Indonesia menerapkan klasifikasi usia bertingkat (13, 16, dan 18 tahun) sebagai pendekatan berbeda dalam perlindungan anak di ranah digital.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa penerapan aturan perlindungan anak di ranah digital tidak akan membebankan sanksi kepada masyarakat pengguna, baik orang tua maupun anak-anak.
Sebaliknya, kata dia, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika terbukti gagal menyaring pengguna di bawah umur.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," kata Meutya.
Menurutnya, bahwa tanggung jawab teknis berada sepenuhnya di tangan penyedia platform.
Jika platform digital "kebobolan" atau dapat diakses oleh anak di usia yang tidak seharusnya, maka PSE tersebut yang akan dikenai hukuman.
"Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya. Tapi memberikan sanksi kepada PSE jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk," tegasnya.
Meutya mengungkapkan, jika aturan perlindungan anak di ranah digital yang telah ditandatangani Presiden RI pada Maret 2025 ini mendapatkan sorotan positif dari dunia internasional, langkah Indonesia bakal menjadi referensi bagi negara-negara lain.
"Beberapa minggu terakhir ini cukup ramai, mengingat setelah Indonesia menyelesaikan dan ditandatangani oleh Presiden di bulan Maret 2025, negara lain termasuk negara tetangga Malaysia juga berkeinginan untuk memiliki aturan yang serupa," katanya.
Baca Juga: Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
Tak hanya di Asia Tenggara, Meutya menyebut sejumlah negara di Eropa saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk menyusun regulasi serupa demi melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya.
Dalam penerapannya, Indonesia menerapkan pendekatan yang berbeda dibandingkan negara lain terkait batasan usia.
Jika negara lain umumnya hanya menetapkan satu batas usia, Indonesia berdasarkan masukan dari pemerhati perkembangan anak menetapkan kategori bertingkat.
Meutya memaparkan klasifikasi tersebut dibagi menjadi tiga fase:
- Usia 13 Tahun: Anak diperbolehkan masuk ke dalam PSE kategori ringan.
- Usia 16 Tahun: Untuk PSE kategori risiko tinggi, anak diperbolehkan membuat akun namun wajib dengan pendampingan orang tua.
- Usia 18 Tahun: Pengguna dianggap dewasa dan diperbolehkan memiliki akun secara mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
DPR 'Sentil' Komdigi: Bantuan Triliunan Rupiah Pemerintah Jangan Kalah Viral dari Donasi Rp10 M!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat
-
Perusahaan Didesak Alihkan Dana CSR untuk Korban Banjir, Tapi Jangan Ada Iklan Terselubung
-
Hari Ini KLH Panggil PT TPL hingga PTPN III Terkait Banjir di DAS Batang Toru
-
DPR RI Beberkan 'Jalan Pintas' Lengserkan Bupati Aceh Selatan: Kuncinya Ada di Tangan DPRD
-
Pilkada lewat DPRD Dapat Lampu Hijau Prabowo, Analis: Jangan Buru-buru
-
Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi
-
Dana Umrah Bupati Aceh Selatan Diselisik Kemendagri: Fatal, Semua Kami Periksa
-
Pengamat: Dasco Tampilkan Gaya Politik Baru DPR yang Responsif dan Kerakyatan