- Menkomdigi menegaskan sanksi aturan perlindungan anak digital hanya menyasar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal menyaring pengguna di bawah umur.
- Penerapan aturan perlindungan anak digital Indonesia yang ditandatangani Maret 2025 telah menjadi referensi positif bagi negara-negara di dunia.
- Indonesia menerapkan klasifikasi usia bertingkat (13, 16, dan 18 tahun) sebagai pendekatan berbeda dalam perlindungan anak di ranah digital.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa penerapan aturan perlindungan anak di ranah digital tidak akan membebankan sanksi kepada masyarakat pengguna, baik orang tua maupun anak-anak.
Sebaliknya, kata dia, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika terbukti gagal menyaring pengguna di bawah umur.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," kata Meutya.
Menurutnya, bahwa tanggung jawab teknis berada sepenuhnya di tangan penyedia platform.
Jika platform digital "kebobolan" atau dapat diakses oleh anak di usia yang tidak seharusnya, maka PSE tersebut yang akan dikenai hukuman.
"Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya. Tapi memberikan sanksi kepada PSE jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk," tegasnya.
Meutya mengungkapkan, jika aturan perlindungan anak di ranah digital yang telah ditandatangani Presiden RI pada Maret 2025 ini mendapatkan sorotan positif dari dunia internasional, langkah Indonesia bakal menjadi referensi bagi negara-negara lain.
"Beberapa minggu terakhir ini cukup ramai, mengingat setelah Indonesia menyelesaikan dan ditandatangani oleh Presiden di bulan Maret 2025, negara lain termasuk negara tetangga Malaysia juga berkeinginan untuk memiliki aturan yang serupa," katanya.
Baca Juga: Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
Tak hanya di Asia Tenggara, Meutya menyebut sejumlah negara di Eropa saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk menyusun regulasi serupa demi melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya.
Dalam penerapannya, Indonesia menerapkan pendekatan yang berbeda dibandingkan negara lain terkait batasan usia.
Jika negara lain umumnya hanya menetapkan satu batas usia, Indonesia berdasarkan masukan dari pemerhati perkembangan anak menetapkan kategori bertingkat.
Meutya memaparkan klasifikasi tersebut dibagi menjadi tiga fase:
- Usia 13 Tahun: Anak diperbolehkan masuk ke dalam PSE kategori ringan.
- Usia 16 Tahun: Untuk PSE kategori risiko tinggi, anak diperbolehkan membuat akun namun wajib dengan pendampingan orang tua.
- Usia 18 Tahun: Pengguna dianggap dewasa dan diperbolehkan memiliki akun secara mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?