- Menkomdigi menegaskan sanksi aturan perlindungan anak digital hanya menyasar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal menyaring pengguna di bawah umur.
- Penerapan aturan perlindungan anak digital Indonesia yang ditandatangani Maret 2025 telah menjadi referensi positif bagi negara-negara di dunia.
- Indonesia menerapkan klasifikasi usia bertingkat (13, 16, dan 18 tahun) sebagai pendekatan berbeda dalam perlindungan anak di ranah digital.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa penerapan aturan perlindungan anak di ranah digital tidak akan membebankan sanksi kepada masyarakat pengguna, baik orang tua maupun anak-anak.
Sebaliknya, kata dia, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika terbukti gagal menyaring pengguna di bawah umur.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," kata Meutya.
Menurutnya, bahwa tanggung jawab teknis berada sepenuhnya di tangan penyedia platform.
Jika platform digital "kebobolan" atau dapat diakses oleh anak di usia yang tidak seharusnya, maka PSE tersebut yang akan dikenai hukuman.
"Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya. Tapi memberikan sanksi kepada PSE jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk," tegasnya.
Meutya mengungkapkan, jika aturan perlindungan anak di ranah digital yang telah ditandatangani Presiden RI pada Maret 2025 ini mendapatkan sorotan positif dari dunia internasional, langkah Indonesia bakal menjadi referensi bagi negara-negara lain.
"Beberapa minggu terakhir ini cukup ramai, mengingat setelah Indonesia menyelesaikan dan ditandatangani oleh Presiden di bulan Maret 2025, negara lain termasuk negara tetangga Malaysia juga berkeinginan untuk memiliki aturan yang serupa," katanya.
Baca Juga: Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
Tak hanya di Asia Tenggara, Meutya menyebut sejumlah negara di Eropa saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk menyusun regulasi serupa demi melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya.
Dalam penerapannya, Indonesia menerapkan pendekatan yang berbeda dibandingkan negara lain terkait batasan usia.
Jika negara lain umumnya hanya menetapkan satu batas usia, Indonesia berdasarkan masukan dari pemerhati perkembangan anak menetapkan kategori bertingkat.
Meutya memaparkan klasifikasi tersebut dibagi menjadi tiga fase:
- Usia 13 Tahun: Anak diperbolehkan masuk ke dalam PSE kategori ringan.
- Usia 16 Tahun: Untuk PSE kategori risiko tinggi, anak diperbolehkan membuat akun namun wajib dengan pendampingan orang tua.
- Usia 18 Tahun: Pengguna dianggap dewasa dan diperbolehkan memiliki akun secara mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas