- Pemprov DKI Jakarta menyiapkan regulasi pembatasan akses anak pada konten berbahaya media sosial pasca insiden SMAN 72.
- KPAI mendukung penuh rencana Pemprov DKI karena kondisi paparan konten negatif pada anak sudah memasuki fase darurat.
- Regulasi daerah ini berfungsi sebagai pelindung sementara sembari menunggu efektivitas penuh PP Tunas Nasional.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial. Rencana ini mencuat setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang melibatkan seorang siswa sebagai terduga pelaku karena diduga terpengaruh konten kekerasan di internet.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beri dukungan penuh atas rencana tersebut. Komisioner KPAI Kawiyan menegaskan bahwa langkah pembatasan ini memiliki landasan hukum kuat, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025).
“Saya mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta. Negara memang wajib memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk dari paparan konten berbahaya di media sosial,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
KPAI menekankan bahwa kondisi saat ini sudah memasuki fase darurat. Paparan konten negatif membuat anak bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi membahayakan banyak pihak.
“Kasus SMAN 72 membuat 96 anak mengalami luka fisik dan dampak psikologis yang serius. Seluruh siswa di sekolah itu kini mengalami ketakutan, kecemasan, sampai depresi,” tegasnya.
Temuan Densus 88 yang mendapati 110 anak terpapar paham radikal lewat media sosial juga menjadi sinyal bahaya yang tak bisa lagi diabaikan.
Kawiyan menjelaskan, kewenangan mengatur platform media sosial dan game online berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karena itu, regulasi yang dirancang Pemprov DKI itu bisa menyasar masyarakat, siswa, orang tua, hingga sekolah.
Langkah itu dinilai tepat karena selama PP Tunas, aturan nasional yang mengatur kewajiban platform dalam melindungi anak, belum efektif sepenuhnya. Meski sudah diundangkan pada Maret 2025, PP Tunas baru akan berlaku penuh dua tahun kemudian, dan aturan teknisnya (Permen) masih disusun.
“Selama PP Tunas belum berjalan optimal, regulasi di tingkat daerah akan menjadi langkah maju,” ujar Kawiyan.
Baca Juga: Tanggal 17 November Memperingati Hari Apa? Yuk Cari Tahu
Dalam PP Tunas, terdapat mandat agar platform digital melindungi anak melalui klasifikasi umur, verifikasi persetujuan orangtua saat membuat akun, hingga larangan melakukan profiling dan pelacakan lokasi anak. PSE juga wajib melakukan edukasi keamanan digital bagi anak dan orangtua.
KPAI menilai kebijakan yang akan dibuat Pemprov DKI dapat menjadi pelindung sementara sekaligus pelengkap regulasi nasional yang belum berjalan penuh.
“Ini momentum penting. Selama ini anak dibiarkan berhadapan langsung dengan konten berbahaya tanpa perlindungan memadai. Saya apresiasi rencana Pemprov DKI,” ujarnya.
Pemprov DKI disebut akan mengatur batasan penggunaan medsos siswa, mekanisme pengawasan orang tua–sekolah, hingga edukasi literasi digital.
Rancangan regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan. Namun KPAI menegaskan, apa pun bentuk aturan itu, yang terpenting ialah memastikan anak tidak lagi menjadi korban dari ekosistem digital yang belum ramah bagi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi