- Pemprov DKI Jakarta menyiapkan regulasi pembatasan akses anak pada konten berbahaya media sosial pasca insiden SMAN 72.
- KPAI mendukung penuh rencana Pemprov DKI karena kondisi paparan konten negatif pada anak sudah memasuki fase darurat.
- Regulasi daerah ini berfungsi sebagai pelindung sementara sembari menunggu efektivitas penuh PP Tunas Nasional.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial. Rencana ini mencuat setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang melibatkan seorang siswa sebagai terduga pelaku karena diduga terpengaruh konten kekerasan di internet.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beri dukungan penuh atas rencana tersebut. Komisioner KPAI Kawiyan menegaskan bahwa langkah pembatasan ini memiliki landasan hukum kuat, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025).
“Saya mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta. Negara memang wajib memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk dari paparan konten berbahaya di media sosial,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
KPAI menekankan bahwa kondisi saat ini sudah memasuki fase darurat. Paparan konten negatif membuat anak bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi membahayakan banyak pihak.
“Kasus SMAN 72 membuat 96 anak mengalami luka fisik dan dampak psikologis yang serius. Seluruh siswa di sekolah itu kini mengalami ketakutan, kecemasan, sampai depresi,” tegasnya.
Temuan Densus 88 yang mendapati 110 anak terpapar paham radikal lewat media sosial juga menjadi sinyal bahaya yang tak bisa lagi diabaikan.
Kawiyan menjelaskan, kewenangan mengatur platform media sosial dan game online berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karena itu, regulasi yang dirancang Pemprov DKI itu bisa menyasar masyarakat, siswa, orang tua, hingga sekolah.
Langkah itu dinilai tepat karena selama PP Tunas, aturan nasional yang mengatur kewajiban platform dalam melindungi anak, belum efektif sepenuhnya. Meski sudah diundangkan pada Maret 2025, PP Tunas baru akan berlaku penuh dua tahun kemudian, dan aturan teknisnya (Permen) masih disusun.
“Selama PP Tunas belum berjalan optimal, regulasi di tingkat daerah akan menjadi langkah maju,” ujar Kawiyan.
Baca Juga: Tanggal 17 November Memperingati Hari Apa? Yuk Cari Tahu
Dalam PP Tunas, terdapat mandat agar platform digital melindungi anak melalui klasifikasi umur, verifikasi persetujuan orangtua saat membuat akun, hingga larangan melakukan profiling dan pelacakan lokasi anak. PSE juga wajib melakukan edukasi keamanan digital bagi anak dan orangtua.
KPAI menilai kebijakan yang akan dibuat Pemprov DKI dapat menjadi pelindung sementara sekaligus pelengkap regulasi nasional yang belum berjalan penuh.
“Ini momentum penting. Selama ini anak dibiarkan berhadapan langsung dengan konten berbahaya tanpa perlindungan memadai. Saya apresiasi rencana Pemprov DKI,” ujarnya.
Pemprov DKI disebut akan mengatur batasan penggunaan medsos siswa, mekanisme pengawasan orang tua–sekolah, hingga edukasi literasi digital.
Rancangan regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan. Namun KPAI menegaskan, apa pun bentuk aturan itu, yang terpenting ialah memastikan anak tidak lagi menjadi korban dari ekosistem digital yang belum ramah bagi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera