- Pemprov DKI Jakarta menyiapkan regulasi pembatasan akses anak pada konten berbahaya media sosial pasca insiden SMAN 72.
- KPAI mendukung penuh rencana Pemprov DKI karena kondisi paparan konten negatif pada anak sudah memasuki fase darurat.
- Regulasi daerah ini berfungsi sebagai pelindung sementara sembari menunggu efektivitas penuh PP Tunas Nasional.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial. Rencana ini mencuat setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang melibatkan seorang siswa sebagai terduga pelaku karena diduga terpengaruh konten kekerasan di internet.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beri dukungan penuh atas rencana tersebut. Komisioner KPAI Kawiyan menegaskan bahwa langkah pembatasan ini memiliki landasan hukum kuat, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025).
“Saya mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta. Negara memang wajib memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk dari paparan konten berbahaya di media sosial,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
KPAI menekankan bahwa kondisi saat ini sudah memasuki fase darurat. Paparan konten negatif membuat anak bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi membahayakan banyak pihak.
“Kasus SMAN 72 membuat 96 anak mengalami luka fisik dan dampak psikologis yang serius. Seluruh siswa di sekolah itu kini mengalami ketakutan, kecemasan, sampai depresi,” tegasnya.
Temuan Densus 88 yang mendapati 110 anak terpapar paham radikal lewat media sosial juga menjadi sinyal bahaya yang tak bisa lagi diabaikan.
Kawiyan menjelaskan, kewenangan mengatur platform media sosial dan game online berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karena itu, regulasi yang dirancang Pemprov DKI itu bisa menyasar masyarakat, siswa, orang tua, hingga sekolah.
Langkah itu dinilai tepat karena selama PP Tunas, aturan nasional yang mengatur kewajiban platform dalam melindungi anak, belum efektif sepenuhnya. Meski sudah diundangkan pada Maret 2025, PP Tunas baru akan berlaku penuh dua tahun kemudian, dan aturan teknisnya (Permen) masih disusun.
“Selama PP Tunas belum berjalan optimal, regulasi di tingkat daerah akan menjadi langkah maju,” ujar Kawiyan.
Baca Juga: Tanggal 17 November Memperingati Hari Apa? Yuk Cari Tahu
Dalam PP Tunas, terdapat mandat agar platform digital melindungi anak melalui klasifikasi umur, verifikasi persetujuan orangtua saat membuat akun, hingga larangan melakukan profiling dan pelacakan lokasi anak. PSE juga wajib melakukan edukasi keamanan digital bagi anak dan orangtua.
KPAI menilai kebijakan yang akan dibuat Pemprov DKI dapat menjadi pelindung sementara sekaligus pelengkap regulasi nasional yang belum berjalan penuh.
“Ini momentum penting. Selama ini anak dibiarkan berhadapan langsung dengan konten berbahaya tanpa perlindungan memadai. Saya apresiasi rencana Pemprov DKI,” ujarnya.
Pemprov DKI disebut akan mengatur batasan penggunaan medsos siswa, mekanisme pengawasan orang tua–sekolah, hingga edukasi literasi digital.
Rancangan regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan. Namun KPAI menegaskan, apa pun bentuk aturan itu, yang terpenting ialah memastikan anak tidak lagi menjadi korban dari ekosistem digital yang belum ramah bagi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat