- Pemprov DKI Jakarta menyiapkan regulasi pembatasan akses anak pada konten berbahaya media sosial pasca insiden SMAN 72.
- KPAI mendukung penuh rencana Pemprov DKI karena kondisi paparan konten negatif pada anak sudah memasuki fase darurat.
- Regulasi daerah ini berfungsi sebagai pelindung sementara sembari menunggu efektivitas penuh PP Tunas Nasional.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial. Rencana ini mencuat setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang melibatkan seorang siswa sebagai terduga pelaku karena diduga terpengaruh konten kekerasan di internet.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beri dukungan penuh atas rencana tersebut. Komisioner KPAI Kawiyan menegaskan bahwa langkah pembatasan ini memiliki landasan hukum kuat, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025).
“Saya mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta. Negara memang wajib memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk dari paparan konten berbahaya di media sosial,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
KPAI menekankan bahwa kondisi saat ini sudah memasuki fase darurat. Paparan konten negatif membuat anak bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi membahayakan banyak pihak.
“Kasus SMAN 72 membuat 96 anak mengalami luka fisik dan dampak psikologis yang serius. Seluruh siswa di sekolah itu kini mengalami ketakutan, kecemasan, sampai depresi,” tegasnya.
Temuan Densus 88 yang mendapati 110 anak terpapar paham radikal lewat media sosial juga menjadi sinyal bahaya yang tak bisa lagi diabaikan.
Kawiyan menjelaskan, kewenangan mengatur platform media sosial dan game online berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karena itu, regulasi yang dirancang Pemprov DKI itu bisa menyasar masyarakat, siswa, orang tua, hingga sekolah.
Langkah itu dinilai tepat karena selama PP Tunas, aturan nasional yang mengatur kewajiban platform dalam melindungi anak, belum efektif sepenuhnya. Meski sudah diundangkan pada Maret 2025, PP Tunas baru akan berlaku penuh dua tahun kemudian, dan aturan teknisnya (Permen) masih disusun.
“Selama PP Tunas belum berjalan optimal, regulasi di tingkat daerah akan menjadi langkah maju,” ujar Kawiyan.
Baca Juga: Tanggal 17 November Memperingati Hari Apa? Yuk Cari Tahu
Dalam PP Tunas, terdapat mandat agar platform digital melindungi anak melalui klasifikasi umur, verifikasi persetujuan orangtua saat membuat akun, hingga larangan melakukan profiling dan pelacakan lokasi anak. PSE juga wajib melakukan edukasi keamanan digital bagi anak dan orangtua.
KPAI menilai kebijakan yang akan dibuat Pemprov DKI dapat menjadi pelindung sementara sekaligus pelengkap regulasi nasional yang belum berjalan penuh.
“Ini momentum penting. Selama ini anak dibiarkan berhadapan langsung dengan konten berbahaya tanpa perlindungan memadai. Saya apresiasi rencana Pemprov DKI,” ujarnya.
Pemprov DKI disebut akan mengatur batasan penggunaan medsos siswa, mekanisme pengawasan orang tua–sekolah, hingga edukasi literasi digital.
Rancangan regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan. Namun KPAI menegaskan, apa pun bentuk aturan itu, yang terpenting ialah memastikan anak tidak lagi menjadi korban dari ekosistem digital yang belum ramah bagi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan