Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)
Baca 10 detik
- Gou Zhongwen, mantan Kepala Administrasi Olahraga China, divonis mati dengan penangguhan dua tahun pada 8 Desember 2025.
- Ia terbukti menerima suap lebih dari 236 juta yuan dan menyalahgunakan jabatan saat menjabat di China.
- Hukuman China berbeda dengan Indonesia yang maksimalnya penjara seumur hidup, meskipun pidana mati dimungkinkan secara hukum.
Hukuman penjara maksimal untuk korupsi di Indonesia adalah seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, meskipun pidana mati dapat dijatuhkan. Tapi praktiknya sangat sulit.
Secara umum, rentang hukuman penjara di Indonesia bervariasi:
Pasal 2 (Memperkaya Diri): Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Selain denda besar, hukuman tambahan di Indonesia mencakup perampasan aset hasil korupsi, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, dan pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!
-
Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional
-
Teori Konspirasi Misteri Kematian dan Hilangnya Ilmuwan Riset Sensitif di AS
-
Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil
-
AS Siapkan Opsi Serangan Baru ke Iran, Targetkan Selat Hormuz hingga Infrastruktur Militer
-
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
-
Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang
-
PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
-
Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi
-
Media Arab Bongkar Tentara Israel Menjarah Rumah-rumah di Lebanon dalam Skala Besar