- Gou Zhongwen, mantan Kepala Administrasi Olahraga China, divonis mati dengan penangguhan dua tahun pada 8 Desember 2025.
- Ia terbukti menerima suap lebih dari 236 juta yuan dan menyalahgunakan jabatan saat menjabat di China.
- Hukuman China berbeda dengan Indonesia yang maksimalnya penjara seumur hidup, meskipun pidana mati dimungkinkan secara hukum.
Suara.com - Berbeda dengan Indonesia, di China, seorang koruptor bisa dihukum mati. Itulah yang terjadi pada Gou Zhongwen, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Administrasi Umum Olahraga China—posisi setingkat menteri olahraga.
Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng di Provinsi Jiangsu, pada Senin (8/12/2025), memvonis Gou dengan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun atas kasus penerimaan suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan menilai kejahatan yang dilakukan oleh Gou Zhongwen (68) tergolong sangat serius, mengingat besarnya suap yang diterima, dampaknya yang parah secara sosial, dan kerugian signifikan yang ditimbulkan terhadap negara serta kepentingan publik.
Gou terbukti menerima suap dengan nilai fantastis, yakni lebih dari 236 juta yuan (sekitar Rp557 miliar) selama rentang waktu 2009 hingga 2024.
Selain itu, ia juga terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan bisnis dan persetujuan proyek kepada kelompok tertentu.
Gou, yang pernah menjabat Kepala Administrasi Umum Olahraga China pada periode 2016-2022, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik seumur hidup, serta penyitaan seluruh aset pribadinya.
Secara terpisah, Gou juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada 2012-2013 saat ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Beijing, yang terbukti merugikan aset publik dan kepentingan negara.
Pengadilan menggabungkan kedua hukuman tersebut, menjatuhkan vonis mati yang ditangguhkan dua tahun, dan memerintahkan seluruh keuntungan haram beserta bunganya dikembalikan ke kas negara.
Meskipun kejahatannya berat, Gou mendapat sedikit keringanan karena ia mengaku bersalah, menunjukkan penyesalan, mengungkap kasus suap yang sebelumnya belum diketahui, dan telah mengembalikan seluruh keuntungan haram.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Korupsi dan Uang Pelicin di Sektor Lingkungan Picu Bencana di Sumatra
Di China, hukuman mati yang ditangguhkan selama dua tahun biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan tersebut.
Namun, pengadilan secara eksplisit menyatakan bahwa Gou tidak berhak mendapat pengurangan hukuman lebih lanjut karena beratnya pelanggaran dan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Hal ini memastikan bahwa jika hukuman mati tunda diubah menjadi penjara seumur hidup, Gou akan menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Perbandingan dengan Hukuman Korupsi di Indonesia
Kasus Gou Zhongwen menyoroti perbedaan signifikan dalam penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana korupsi antara China dan Indonesia.
Di Indonesia, dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?