- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas empat terdakwa korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Kasus ini mengenai dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022, merugikan negara Rp1,5 triliun.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan teknis mengunci spesifikasi pada sistem operasi Chrome OS.
Suara.com - Babak baru skandal korupsi raksasa di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dimulai. Kejaksaan Agung secara resmi telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mereka akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Menyusul kemudian adalah Mulyatsah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.
Terdakwa keempat adalah Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Pusat dari perkara ini adalah pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang digulirkan secara masif pada rentang tahun 2019 hingga 2022.
“Hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejakasaan Agung, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, para terdakwa diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi sejak dari tahap awal, yakni proses penyusunan kajian teknis pengadaan peralatan TIK di Kemendikbudristek.
Nama Nadiem Makarim disebut secara spesifik diduga memerintahkan perubahan krusial pada hasil kajian Tim Teknis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
Awalnya, tim teknis melaporkan kepada Nadiem bahwa spesifikasi teknis untuk pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada satu sistem operasi tertentu untuk menjaga persaingan yang sehat.
Namun, Nadiem diduga kuat meminta agar kajian tersebut diubah total. Perubahan itu secara spesifik merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang secara otomatis mengunci pengadaan pada produk Chromebook.
Ironisnya, pada tahun 2018 atau sebelum Nadiem menjabat, Kemendikbud diketahui pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi serupa dan hasilnya dinilai gagal.
Meski rekam jejaknya buruk, Nadiem diduga tetap memaksakan proyek serupa tanpa adanya dasar teknis yang objektif.
Tindakan ini dinilai bukan hanya mengarahkan proyek kepada produk tertentu, tetapi juga secara melawan hukum telah menguntungkan berbagai pihak, mulai dari oknum di lingkungan kementerian hingga perusahaan penyedia barang dan jasa.
Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, termasuk adanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara.
Berita Terkait
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Dirjen: Belum Tentu Lakukan Kesalahan
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki
-
Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman
-
Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026
-
Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang
-
Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini