- Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan semua pihak boleh menggalang donasi, asalkan patuhi izin dan aturan pelaporan berlaku.
- Perizinan donasi bergantung skala, mulai kabupaten/kota, atau Kementerian Sosial untuk skala nasional.
- Pelaporan dana wajib dilakukan; donasi di atas Rp500 juta memerlukan audit dari auditor bersertifikat.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi maraknya penggalangan dana yang dilakukan publik figur, seperti influencer Ferry Irwandi, untuk korban bencana di Sumatra.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya siapa pun boleh menggalang donasi, namun tetap harus mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional, mengambilnya dari berbagai provinsi, tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial," kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia memastikan kalau urusan perizinan itu mudah dilakukan. Terpenting, katanya, saat donasi sudah terkumpul itu harus dilaporkan
Gus Ipul menjelaskan bahwa aspek paling penting dalam penggalangan dana publik ialah pelaporan penggunaan dana.
Untuk donasi berjumlah hingga Rp500 juta, pengelola cukup menggunakan audit internal, tetapi laporan tetap wajib diserahkan ke Kemensos.
Sementara itu, untuk dana di atas Rp500 juta, penggalang donasi harus bekerja sama dengan auditor bersertifikat untuk memastikan transparansi.
"Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi inisiatif masyarakat, termasuk influencer, yang bergerak cepat mengumpulkan bantuan bagi korban bencana.
Baca Juga: Sindiran Endipat Wijaya Soal Donasi 10 M Lewat Ferry Irwandi di Rapat DPR Picu Amarah Para Artis
Namun kepatuhan terhadap aturan tetap diperlukan demi akuntabilitas.
“Sungguh kita mengapresiasi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan. Tapi yang penting saya harapkan bisa memenuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.
Gus Ipul menyebut, pengajuan izin kini sangat mudah dilakukan, termasuk secara daring, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan penggalangan dana kepada pemerintah.
Ia mengimbau agar seluruh penggalang dana membiasakan diri menjalankan prinsip akuntabilitas saat mengelola dana masyarakat melalui donasi tersebut.
Berita Terkait
-
Jelang Pleno PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak akan Jadi Plh Ketum: Nggak Pantes, Bukan Potongannya
-
Diduga Disindir Anggota DPR soal Donasi, Ferry Irwandi Malah Kasih Jawaban Begini
-
Pelukan Jarak Jauh dari Rantau, 1 Ton Rendang Dimasak untuk Korban Banjir Sumatra
-
Respons Singkat Ferry Irwandi Disindir Anggota DPR Endipat Wijaya Soal Donasi Cuma Rp 10 Miliar
-
Dari Rakyat untuk Rakyat, Ferry Irwandi Rehat Sejenak Usai Salurkan Donasi
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Isu Keamanan Produk, DRW Skincare Buka Pendampingan Medis Gratis bagi Pasien Terdampak
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina