News / Nasional
Selasa, 09 Desember 2025 | 19:24 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan semua pihak boleh menggalang donasi, asalkan patuhi izin dan aturan pelaporan berlaku.
  • Perizinan donasi bergantung skala, mulai kabupaten/kota, atau Kementerian Sosial untuk skala nasional.
  • Pelaporan dana wajib dilakukan; donasi di atas Rp500 juta memerlukan audit dari auditor bersertifikat.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi maraknya penggalangan dana yang dilakukan publik figur, seperti influencer Ferry Irwandi, untuk korban bencana di Sumatra.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya siapa pun boleh menggalang donasi, namun tetap harus mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional, mengambilnya dari berbagai provinsi, tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial," kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Ia memastikan kalau urusan perizinan itu mudah dilakukan. Terpenting, katanya, saat donasi sudah terkumpul itu harus dilaporkan

Gus Ipul menjelaskan bahwa aspek paling penting dalam penggalangan dana publik ialah pelaporan penggunaan dana.

Untuk donasi berjumlah hingga Rp500 juta, pengelola cukup menggunakan audit internal, tetapi laporan tetap wajib diserahkan ke Kemensos.

Sementara itu, untuk dana di atas Rp500 juta, penggalang donasi harus bekerja sama dengan auditor bersertifikat untuk memastikan transparansi.

"Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi inisiatif masyarakat, termasuk influencer, yang bergerak cepat mengumpulkan bantuan bagi korban bencana.

Baca Juga: Sindiran Endipat Wijaya Soal Donasi 10 M Lewat Ferry Irwandi di Rapat DPR Picu Amarah Para Artis

Namun kepatuhan terhadap aturan tetap diperlukan demi akuntabilitas.

“Sungguh kita mengapresiasi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan. Tapi yang penting saya harapkan bisa memenuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.

Gus Ipul menyebut, pengajuan izin kini sangat mudah dilakukan, termasuk secara daring, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan penggalangan dana kepada pemerintah.

Ia mengimbau agar seluruh penggalang dana membiasakan diri menjalankan prinsip akuntabilitas saat mengelola dana masyarakat melalui donasi tersebut.

Load More