- Kerry Adrianto Riza membantah mengatur sewa tiga kapal miliknya oleh Pertamina dalam sidang Tipikor Jakarta, 9 Desember 2025.
- Ia menyatakan proses sewa tiga kapalnya berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi, didukung keterangan saksi Pertamina.
- Kerry juga menegaskan pengajuan kredit di Bank Mandiri telah diproses standar tanpa jaminan sewa dari Pertamina.
Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menegaskan dirinya tidak pernah mengatur ataupun mengintervensi proses penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.
Pernyataan ini disampaikan Kerry dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Kerry mengatakan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menempatkan dirinya sebagai pengarah proses penyewaan kapal tidak memiliki dasar.
Ia menekankan bahwa saksi dari Pertamina sudah memberikan keterangan tegas bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi.
“Saksi dari Pertamina sudah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya disewa melalui proses yang benar dan tanpa intervensi siapa pun,” ujar Kerry.
Kerry juga menolak anggapan bahwa dirinya memiliki kuasa besar dalam bisnis kapal. Ia menjelaskan bahwa dari 200 kapal yang disewa Pertamina, hanya tiga yang merupakan miliknya.
“Saya ini bukan pemain kapal besar. Kapal saya hanya 3 dari 200 kapal yang disewa Pertamina. Prosesnya sama dengan pemilik kapal lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, jika 200 kapal lain dianggap sah secara hukum, proses yang dialami PT JMN juga tidak bisa dinyatakan bermasalah.
Kerry juga menanggapi tuduhan bahwa dirinya mengatur proses pengajuan kredit investasi di Bank Mandiri untuk pembelian kapal. Ia menyebutkan bahwa saksi dari Bank Mandiri telah menjelaskan di pengadilan bahwa seluruh proses kredit dilakukan sesuai prosedur standar.
Baca Juga: Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
“Pengajuan saya diproses profesional oleh Bank Mandiri tanpa jaminan bahwa kapal saya akan disewa Pertamina,” kata Kerry.
Dalam sidang sebelumnya, Senior Relation Manager Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri, Aditya Redho, menegaskan bahwa konfirmasi ke calon penyewa merupakan prosedur normal, bukan perlakuan istimewa.
Kerry turut menyinggung rekam jejak perusahaan OTM yang dinilainya menunjukkan reputasi positif. Ia memamerkan penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha dari Kementerian ESDM atas capaian 2.987.767 jam kerja tanpa kecelakaan.
Tak hanya itu, OTM juga telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sejak 2019 hingga kini. Status terakhir ditegaskan kembali lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024.
“Ini bukti bahwa OTM dibutuhkan dan sampai sekarang masih digunakan Pertamina,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Kerry meminta publik untuk terus mengawal jalannya persidangan agar proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta.
“Mohon teman-teman mengawal sidang saya agar fakta-fakta seperti ini menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum,” kata Kerry.
Berita Terkait
-
Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
-
Kerry Riza: Terminal BBM PT OTM Masih Dipergunakan Pertamina hingga Kini
-
Pakar Nilai Pengoperasian SPBU Kantong Bisa Tangani Masalah Stok BBM saat Bencana
-
Jelang IBL 2026, Satria Muda Pertamina Bandung Rekrut Dua Pemain asal Amerika
-
Wilayah Aceh Terisolir, Pertamina Gunakan Jalur Udara Untuk Kirim BBM
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa