- Pernikahan viral Mbah Tarman (74) dengan Shela Arika (24) berakhir dramatis karena mahar cek Rp3 miliar terbukti palsu oleh Polres Pacitan.
- Mbah Tarman ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
- Pengakuan tersangka, cek palsu digunakan untuk meyakinkan istri agar bersedia menikah, dan ia memiliki rekam jejak penipuan samurai sebelumnya.
Tim penyidik Polres Pacitan tidak butuh waktu lama untuk membuktikan bahwa cek tersebut bodong. Sejumlah kejanggalan fatal ditemukan pada lembaran kertas yang sempat dianggap sebagai tiket menuju hidup mewah itu.
Mulai dari logo bank, penulisan tanggal, hingga nomor seri, semuanya tidak sesuai standar perbankan yang berlaku.
Bahkan, kantor cabang bank yang tercantum dalam cek tersebut dipastikan fiktif alias tidak pernah ada.
Diperkuat oleh keterangan saksi ahli dari pihak perbankan, data seperti nomor rekening dan jenis kertas yang digunakan juga jauh berbeda dari cek resmi yang dicetak oleh Peruri.
Jejak Kelam Penipuan Samurai Triliunan
Ternyata, ini bukan kali pertama Mbah Tarman berurusan dengan hukum karena iming-iming uang fantastis.
Publik kembali diingatkan pada kasus lamanya di Wonogiri, di mana ia pernah terlibat dalam penipuan bisnis samurai palsu dengan nilai kerugian yang tak main-main, mencapai Rp20 triliun.
Dalam kasus lawas tersebut, Mbah Tarman telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Rekam jejak inilah yang membuat kasus mahar palsu ini menjadi semakin disorot.
Polres Pacitan kini membuka pintu bagi kemungkinan adanya laporan lain dari masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban dari aktivitas Mbah Tarman.
Baca Juga: Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
"Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari," kata Ayub.
Berita Terkait
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Bawa Singapura ke Piala Asia setelah 41 Tahun, Striker Keturunan Pacitan Semringah
-
Jelajahi Pacitan: Panduan Lengkap Destinasi Wisata Surga Tersembunyi di Jawa Timur
-
Mahar Cek Rp3 Miliar Viral, Terbongkar Mbah Tarman Rupanya Eks Narapidana
-
Deretan Fakta Viral Mbah Tarman: Mahar Cek Rp3 Miliar Kosong, Eks Napi dan Dituduh Curi Motor Mertua
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas