- Pernikahan viral Mbah Tarman (74) dengan Shela Arika (24) berakhir dramatis karena mahar cek Rp3 miliar terbukti palsu oleh Polres Pacitan.
- Mbah Tarman ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
- Pengakuan tersangka, cek palsu digunakan untuk meyakinkan istri agar bersedia menikah, dan ia memiliki rekam jejak penipuan samurai sebelumnya.
Tim penyidik Polres Pacitan tidak butuh waktu lama untuk membuktikan bahwa cek tersebut bodong. Sejumlah kejanggalan fatal ditemukan pada lembaran kertas yang sempat dianggap sebagai tiket menuju hidup mewah itu.
Mulai dari logo bank, penulisan tanggal, hingga nomor seri, semuanya tidak sesuai standar perbankan yang berlaku.
Bahkan, kantor cabang bank yang tercantum dalam cek tersebut dipastikan fiktif alias tidak pernah ada.
Diperkuat oleh keterangan saksi ahli dari pihak perbankan, data seperti nomor rekening dan jenis kertas yang digunakan juga jauh berbeda dari cek resmi yang dicetak oleh Peruri.
Jejak Kelam Penipuan Samurai Triliunan
Ternyata, ini bukan kali pertama Mbah Tarman berurusan dengan hukum karena iming-iming uang fantastis.
Publik kembali diingatkan pada kasus lamanya di Wonogiri, di mana ia pernah terlibat dalam penipuan bisnis samurai palsu dengan nilai kerugian yang tak main-main, mencapai Rp20 triliun.
Dalam kasus lawas tersebut, Mbah Tarman telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Rekam jejak inilah yang membuat kasus mahar palsu ini menjadi semakin disorot.
Polres Pacitan kini membuka pintu bagi kemungkinan adanya laporan lain dari masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban dari aktivitas Mbah Tarman.
Baca Juga: Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
"Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari," kata Ayub.
Berita Terkait
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Bawa Singapura ke Piala Asia setelah 41 Tahun, Striker Keturunan Pacitan Semringah
-
Jelajahi Pacitan: Panduan Lengkap Destinasi Wisata Surga Tersembunyi di Jawa Timur
-
Mahar Cek Rp3 Miliar Viral, Terbongkar Mbah Tarman Rupanya Eks Narapidana
-
Deretan Fakta Viral Mbah Tarman: Mahar Cek Rp3 Miliar Kosong, Eks Napi dan Dituduh Curi Motor Mertua
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga