- Anggota Komisi VIII DPR mengingatkan pemerintah agar izin penggalangan dana bencana tidak menghambat penyaluran bantuan korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Dini Rahmania mengusulkan mekanisme perizinan dipercepat atau menggunakan notifikasi cepat untuk kegiatan filantropi darurat.
- Pemerintah daerah wajib mengelola alokasi dana darurat Rp4 miliar dari Presiden secara cepat dan akuntabel untuk kebutuhan masyarakat.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, mengingatkan pemerintah agar ketentuan izin penggalangan dana tidak menjadi penghalang bagi warga yang ingin membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai fase tanggap darurat menuntut kecepatan dan fleksibilitas dalam penyaluran bantuan.
“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” kata Dini di Jakarta, Kamis. Pernyataannya merespons penegasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai kewajiban izin bagi pihak yang ingin menghimpun donasi.
Ia menjelaskan, ketentuan izin pengumpulan uang atau barang diatur dalam UU Nomor 9/1961 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021. Namun, menurutnya, berbagai kajian sektor filantropi menunjukkan mekanisme saat ini kerap tidak responsif terhadap situasi bencana, mulai dari lamanya proses perizinan hingga potensi kriminalisasi relawan.
Dini mengutip UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang menekankan pentingnya pendanaan bencana yang tepat waktu dan tepat guna. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya.
“Relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat tanpa risiko kriminalisasi,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah terdampak untuk mengelola alokasi Rp4 miliar bantuan dari Presiden secara cepat dan akuntabel. Dana tersebut harus digunakan untuk kebutuhan darurat seperti logistik, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan akses dasar.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” katanya.
Dalam kerangka regulasi, menurut Dini, BNPB memiliki peran koordinatif dalam verifikasi kebutuhan, menentukan prioritas lokasi, dan memastikan penyaluran dana sesuai standar penanggulangan bencana nasional.
“Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat — tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” ujarnya.
Baca Juga: Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penggalangan dana tetap diperbolehkan, baik oleh individu maupun lembaga, selama mengikuti ketentuan izin sesuai tingkatannya.
“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” kata Yusuf, Selasa (9/12).
Ia menambahkan, donasi hingga Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sedangkan donasi di atas jumlah tersebut harus menggunakan auditor bersertifikat.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
-
Anggota DPR Sindir Donasi Relawan: Baru 10 Miliar, Negara Sudah Triliunan
-
Fadil Jaidi Bagikan Kisah Pilu Detik-Detik Warga Tamiang Selamatkan Diri
-
DPR Request Prabowo Buat Kementrian Bencana: Ada Dirjen Longsor sampai Banjir
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?