- Anggota Komisi VIII DPR mengingatkan pemerintah agar izin penggalangan dana bencana tidak menghambat penyaluran bantuan korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Dini Rahmania mengusulkan mekanisme perizinan dipercepat atau menggunakan notifikasi cepat untuk kegiatan filantropi darurat.
- Pemerintah daerah wajib mengelola alokasi dana darurat Rp4 miliar dari Presiden secara cepat dan akuntabel untuk kebutuhan masyarakat.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, mengingatkan pemerintah agar ketentuan izin penggalangan dana tidak menjadi penghalang bagi warga yang ingin membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai fase tanggap darurat menuntut kecepatan dan fleksibilitas dalam penyaluran bantuan.
“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” kata Dini di Jakarta, Kamis. Pernyataannya merespons penegasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai kewajiban izin bagi pihak yang ingin menghimpun donasi.
Ia menjelaskan, ketentuan izin pengumpulan uang atau barang diatur dalam UU Nomor 9/1961 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021. Namun, menurutnya, berbagai kajian sektor filantropi menunjukkan mekanisme saat ini kerap tidak responsif terhadap situasi bencana, mulai dari lamanya proses perizinan hingga potensi kriminalisasi relawan.
Dini mengutip UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang menekankan pentingnya pendanaan bencana yang tepat waktu dan tepat guna. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya.
“Relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat tanpa risiko kriminalisasi,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah terdampak untuk mengelola alokasi Rp4 miliar bantuan dari Presiden secara cepat dan akuntabel. Dana tersebut harus digunakan untuk kebutuhan darurat seperti logistik, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan akses dasar.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” katanya.
Dalam kerangka regulasi, menurut Dini, BNPB memiliki peran koordinatif dalam verifikasi kebutuhan, menentukan prioritas lokasi, dan memastikan penyaluran dana sesuai standar penanggulangan bencana nasional.
“Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat — tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” ujarnya.
Baca Juga: Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penggalangan dana tetap diperbolehkan, baik oleh individu maupun lembaga, selama mengikuti ketentuan izin sesuai tingkatannya.
“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” kata Yusuf, Selasa (9/12).
Ia menambahkan, donasi hingga Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sedangkan donasi di atas jumlah tersebut harus menggunakan auditor bersertifikat.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
-
Anggota DPR Sindir Donasi Relawan: Baru 10 Miliar, Negara Sudah Triliunan
-
Fadil Jaidi Bagikan Kisah Pilu Detik-Detik Warga Tamiang Selamatkan Diri
-
DPR Request Prabowo Buat Kementrian Bencana: Ada Dirjen Longsor sampai Banjir
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo