- Anggota Komisi VIII DPR mengingatkan pemerintah agar izin penggalangan dana bencana tidak menghambat penyaluran bantuan korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Dini Rahmania mengusulkan mekanisme perizinan dipercepat atau menggunakan notifikasi cepat untuk kegiatan filantropi darurat.
- Pemerintah daerah wajib mengelola alokasi dana darurat Rp4 miliar dari Presiden secara cepat dan akuntabel untuk kebutuhan masyarakat.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, mengingatkan pemerintah agar ketentuan izin penggalangan dana tidak menjadi penghalang bagi warga yang ingin membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai fase tanggap darurat menuntut kecepatan dan fleksibilitas dalam penyaluran bantuan.
“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” kata Dini di Jakarta, Kamis. Pernyataannya merespons penegasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai kewajiban izin bagi pihak yang ingin menghimpun donasi.
Ia menjelaskan, ketentuan izin pengumpulan uang atau barang diatur dalam UU Nomor 9/1961 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021. Namun, menurutnya, berbagai kajian sektor filantropi menunjukkan mekanisme saat ini kerap tidak responsif terhadap situasi bencana, mulai dari lamanya proses perizinan hingga potensi kriminalisasi relawan.
Dini mengutip UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang menekankan pentingnya pendanaan bencana yang tepat waktu dan tepat guna. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya.
“Relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat tanpa risiko kriminalisasi,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah terdampak untuk mengelola alokasi Rp4 miliar bantuan dari Presiden secara cepat dan akuntabel. Dana tersebut harus digunakan untuk kebutuhan darurat seperti logistik, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan akses dasar.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” katanya.
Dalam kerangka regulasi, menurut Dini, BNPB memiliki peran koordinatif dalam verifikasi kebutuhan, menentukan prioritas lokasi, dan memastikan penyaluran dana sesuai standar penanggulangan bencana nasional.
“Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat — tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” ujarnya.
Baca Juga: Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penggalangan dana tetap diperbolehkan, baik oleh individu maupun lembaga, selama mengikuti ketentuan izin sesuai tingkatannya.
“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” kata Yusuf, Selasa (9/12).
Ia menambahkan, donasi hingga Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sedangkan donasi di atas jumlah tersebut harus menggunakan auditor bersertifikat.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
-
Anggota DPR Sindir Donasi Relawan: Baru 10 Miliar, Negara Sudah Triliunan
-
Fadil Jaidi Bagikan Kisah Pilu Detik-Detik Warga Tamiang Selamatkan Diri
-
DPR Request Prabowo Buat Kementrian Bencana: Ada Dirjen Longsor sampai Banjir
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Iran Bombardir Pangkalan Perang AS, 13 Antek Zionis Tewas dan 100 Luka-luka
-
DUAAARRR! Tanki BBM di Pelabuhan Oman Diserang Drone Peledak Iran, Api Berkobar
-
Bantah Donald Trump, Militer AS: Rudal Tomahawk Hancurkan Sekolah di Iran Milik Kami
-
Pengelolaan TMPN Kalibata Dialihkan ke Kemenhan, Target Resmi Mulai 1 April 2026
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Mengenal Kapal Perang US Fifth Fleet yang Masuk Bidikan Rudal Iran, Sudah Berumur31Tahun
-
Jenderal Iran: Tidak Ada Gencatan Senjata Perang!
-
Anggota Komisi XII DPR Desak Reformasi Pengelolaan Sampah Usai Tragedi Longsor di Bantar Gebang
-
Malam Mencekam di Utara Israel! Roket Hizbullah Hancurkan Bangunan, 5 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Dewan Keamanan PBB Minta Iran Stop Rudal Negara Sekutu AS-Israel di Timur Tengah