- Puslabfor Mabes Polri melakukan olah TKP lanjutan di ruko Terra Drone Kemayoran terkait kebakaran yang menewaskan 22 korban jiwa.
- Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Dirut Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka kebakaran tersebut.
- Penyidik mengamankan barang bukti seperti baterai, dokumen, dan laptop untuk melengkapi proses penyelidikan mendalam kasus ini.
Suara.com - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri kembali mendatangi ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas kebakaran maut yang menelan 22 korban jiwa pada Selasa (9/12).
“Kami kembali olah TKP lanjutan untuk mengumpulkan bukti,” ujar Kabid Fiskomfor Puslabfor Polri Kombes Pol Romylus Tamtalahitu di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan guna melengkapi kebutuhan penyidikan terkait insiden kebakaran besar yang merenggut nyawa puluhan korban tersebut.
Pada olah TKP pertama yang digelar sesaat setelah kejadian, tim sempat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk abu arang dan komponen baterai drone yang diduga menjadi pemicu awal kebakaran.
“Pada hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP, dan kami mengumpulkan kembali barang bukti sisa baterai dan juga barang lainnya,” kata Romylus.
Seluruh temuan dari ruko Terra Drone akan dianalisis secara lebih mendalam sebelum diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman kasus.
Pantauan di lokasi pada Kamis siang menunjukkan tim Puslabfor membawa sejumlah barang tambahan, seperti dokumen, laptop, tas, dan benda-benda lain yang diduga relevan dengan penyelidikan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Direktur Utama Terra Drone, berinisial MW, sebagai tersangka atas kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.
“Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Baca Juga: Polisi Kantongi 2 Bukti Kunci Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Dua alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, dokumen, serta temuan lain yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran.
“Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Polisi Kantongi 2 Bukti Kunci Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
-
Polisi Temukan Dua Bukti Penting, Dirut Terra Drone Terancam 12 Tahun Penjara
-
Belajar dari Tragedi Baterai Drone, Pemilik Mobil Listrik Diminta Waspada
-
Dirut Terra Drone Tersangka, Safety Kantor Wajib Dievaluasi
-
Siapa Michael Wishnu Wardhana? Bos Terra Drone, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?