- Penggabungan Bapanas ke Perum Bulog dalam revisi UU Pangan akan bubarkan Bapanas pada 31 Desember 2025.
- Bulog baru akan memegang fungsi regulator dan operator, mengalihkan seluruh kewenangan Bapanas kepadanya.
- Perubahan ini menimbulkan risiko konflik kepentingan akibat penyatuan fungsi, seperti potensi terulangnya kasus Buloggate.
Menurutnya, perluasan ini menunjukkan DPR ingin menempatkan Bulog sebagai pusat penyelenggaraan pangan nasional.
Revisi UU Pangan juga mengubah konsep cadangan pangan nasional. Cadangan tidak lagi sebatas antisipasi gejolak harga atau keadaan darurat, tetapi mencakup kerawanan pangan dan masalah gizi. Implikasinya, daerah hingga desa wajib memiliki cadangan pangan sendiri.
“Pemerintah bahkan bisa memanfaatkan cadangan pangan masyarakat yang dikelola pelaku usaha untuk kebutuhan cadangan pemerintah,” tambahnya.
Ia turut mencermati penambahan bab baru tentang penyelamatan pangan yang memberikan tanggung jawab kepada pusat dan daerah untuk mencegah pemborosan serta mengurangi sisa pangan.
Ketentuan ini, menurutnya, menuntut perubahan besar dalam tata kelola pasokan dan konsumsi pangan di Indonesia.
Meski mengakui penguatan lembaga pangan membawa peluang positif, Khudori mengingatkan adanya risiko tinggi.
Penyatuan fungsi regulator dan operator, katanya, dapat memunculkan konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, seperti kasus-kasus yang pernah menjerat Bulog pada masa lalu.
“Yang harus diwaspadai adalah potensi berulangnya Buloggate,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana Bulog dapat menetapkan harga pokok pembelian (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) sekaligus menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, desain pengawasan yang kuat menjadi syarat mutlak untuk mencegah benturan kepentingan.
Baca Juga: Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
Dalam refleksinya, Khudori menyebut Bapanas sejak awal tidak pernah diberi kekuatan penuh oleh kementerian lain karena statusnya sebagai badan dianggap tidak setara. Akibatnya, peran koordinasi Bapanas tidak pernah optimal.
“Bapanas adalah anak haram yang tidak diinginkan kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Khudori mengusulkan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan peningkatan status Bapanas menjadi kementerian. Dengan skema ini, Bulog berada langsung di bawah kementerian tersebut sehingga pemisahan fungsi regulator dan operator tetap terjaga.
“Hemat saya, lebih baik Bapanas dinaikkan menjadi Kementerian Pangan, dan menterinya sekaligus menjadi Kepala Bulog,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Harga Bawang dan Kebutuhan Dapur Naik, Minyak Goreng Tembus Rp22 Ribu per Liter
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Mentan/Kabapanas Tegaskan: Papua Sudah Bisa Mandiri Pangan Seperti Pulau Lainnya pada 2026
-
Kemenkeu Siapkan Rp 210,4 Triliun untuk Anggaran Ketahanan Pangan 2026, Naik dari Rp 144,6 T
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3
-
Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga
-
Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera
-
Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan