- Selebgram Lisa Mariana diperiksa Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat selama 14 jam terkait dugaan video syur.
- Penyidik melontarkan 47 pertanyaan kepada tersangka Lisa untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut.
- Polisi memutuskan tidak menahan tersangka karena berbagai pertimbangan yang mendukung kebutuhan penyidikan.
Suara.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah merampungkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat (5/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama 14 jam sejak Kamis pukul 15.00 hingga 05.00 WIB.
KabidHumas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengungkap ada 47 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Lisa untuk mendalami perannya dalam kasus dugaan video syur.
Namun, meski Lisa telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan.
“Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut,” kata Hendra kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Hendra menjelaskan, alasan pertama karena kepentingan pemeriksaan dinilai telah terpenuhi. Seluruh materi yang dibutuhkan untuk melengkapi unsur pasal yang dipersangkakan disebut sudah dikantongi penyidik.
Alasan kedua, penyidik menilai tidak ada kekhawatiran Lisa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Dengan pertimbangan itu, penahanan dianggap tidak mendesak.
Sementara alasan ketiga, Lisa juga dinilai tidak berpotensi mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Seluruh proses yang dijalankan penyidik tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana sempat menjadi sorotan setelah akhirnya diciduk Direktorat Siber Polda Jawa Barat usai beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan itu dilakukan sebagai langkah upaya paksa karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Akui Ada Aliran Uang ke Lisa Mariana: Konteksnya Pemerasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja