News / Nasional
Senin, 15 Desember 2025 | 13:45 WIB
Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya (Instagram)
Baca 10 detik
  • Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung.
  • Gugatan cerai ini muncul di tengah isu perselingkuhan dan kasus dugaan korupsi Bank BJB yang menjerat RK.
  • Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata mengenai isu perselingkuhan Ridwan Kamil atas dasar tes DNA.

Dasar utama penolakan hakim, lanjutnya, adalah hasil pemeriksaan resmi dari Biro Laboratorium Pusdokkes Polri yang telah diumumkan oleh Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025.

Hasil uji genetik tersebut secara tegas menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan anak berinisial CA.

Menurut Muslim, putusan perdata ini juga memperkuat posisi Ridwan Kamil dalam proses hukum pidana, di mana Lisa kini justru telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Menanggapi kemenangan hukum tersebut, Ridwan Kamil memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya pada proses yang berjalan.

"Bapak Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum," kata Muslim.

Muslim menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum di Bareskrim Polri yang masih berjalan. Putusan perdata ini dinilai menjadi kunci pembuka untuk penyelesaian perkara secara menyeluruh.

"Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum," tutur Muslim.

Load More