- Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung.
- Gugatan cerai ini muncul di tengah isu perselingkuhan dan kasus dugaan korupsi Bank BJB yang menjerat RK.
- Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata mengenai isu perselingkuhan Ridwan Kamil atas dasar tes DNA.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan yang selama ini kerap menampilkan keharmonisan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
Secara tak terduga, Atalia yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, telah secara resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa RK, ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Kepastian mengenai langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa berkas gugatan dari pihak Atalia Praratya telah terdaftar dan siap untuk memasuki babak persidangan dalam waktu dekat.
"Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini," kata Dede saat dikonfirmasi pada hari Senin (15/12/2025).
Meski membenarkan adanya gugatan, pihak pengadilan masih menutup rapat detail materi gugatan yang menjadi alasan Atalia ingin mengakhiri pernikahannya dengan Ridwan Kamil. Dede hanya memastikan bahwa proses hukum akan segera berjalan.
“Nomor perkaranya saya lupa. Namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat," ucap dia.
Gugatan cerai ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat rumah tangga keduanya jauh dari terpaan gosip miring.
Namun, langkah ini diambil Atalia di tengah pusaran sejumlah isu besar yang sedang dihadapi Ridwan Kamil.
Selain gugatan cerai, RK diketahui tengah menghadapi isu perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana.
Baca Juga: Kilas Balik Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Diuji Lisa Mariana Hingga Berujung Gugatan Cerai
Tak hanya itu, namanya juga terseret dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Di sisi lain, terkait isu perselingkuhan, Ridwan Kamil baru saja mendapatkan angin segar dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana Presley terhadap RK.
Putusan ini secara efektif mengukuhkan hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri sebagai sebuah fakta hukum yang mutlak dan tak terbantahkan.
Dalam putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung, majelis hakim menilai bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena bertentangan langsung dengan fakta saintifik.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial di tengah simpang siur informasi yang telah bergulir liar sejak April 2025.
"Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti," ujar Muslim.
Berita Terkait
-
Kilas Balik Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Diuji Lisa Mariana Hingga Berujung Gugatan Cerai
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Yakin Tak Akan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Lepaskan Lisa Mariana
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi