- MPDKI menyatakan dokter SSO bersalah karena meninggalkan stent urine di ginjal pasien Paulus Kwee saat operasi September 2021.
- Kuasa hukum Paulus Kwee telah melaporkan dokter SSO ke Polda Jabar pada Agustus 2023, kasusnya kini dalam tahap penyidikan.
- Tuntutan hukum kini juga menyasar RS Santo Borromeus atas dugaan malapraktik dan bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa pasien.
Suara.com - Kasus dugaan malapraktik di RS Santo Borromeus Bandung tak berhenti pada putusan etik. Setelah Majelis Pemeriksa Disiplin Kedokteran Indonesia (MPDKI) menyatakan dokter SSO alias Selonan bersalah, perkara ini kini bergulir ke ranah pidana dan menyeret pertanyaan besar soal tanggung jawab rumah sakit.
MPDKI memvonis dokter SSO melanggar disiplin profesi kedokteran setelah terbukti meninggalkan stent atau selang urine di dalam ginjal pasien bernama Paulus Kwee saat menjalani operasi.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011, khususnya terkait tindakan medis yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, MPDKI menilai kesalahan tidak hanya terletak pada hasil operasi, tetapi juga pada pengambilan keputusan medis.
Dokter SSO seharusnya melakukan rawat bersama dengan dokter spesialis urologi, bukan hanya sebatas konsultasi untuk pemasangan ureter kateter, mengingat kompleksitas kasus yang ditangani.
Putusan etik tersebut menjadi pijakan bagi langkah hukum lanjutan. Kuasa hukum Paulus Kwee, Arya Senatama dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan, menyatakan kliennya telah melaporkan dokter SSO ke kepolisian.
"Kami sudah melaporkan dokter SSO ke Polda Jabar dengan nomor: LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 10 Agustus 2023. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Arya.
Namun menurut Arya, tanggung jawab tidak bisa berhenti pada individu dokter semata. Ia menilai pihak rumah sakit juga harus dimintai pertanggungjawaban atas rangkaian peristiwa yang dialami pasien.
"Kami menunggu iktikad baik RS Santo Borromeus untuk menyelesaikan kasus malapraktik tersebut," katanya.
Baca Juga: Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?
Kasus ini bermula dari perjalanan panjang sakit yang dialami Paulus sejak 2020, ketika ia divonis mengidap tumor ganas rektum dan menjalani berbagai tindakan medis di sejumlah rumah sakit.
Niat Paulus untuk menyambung kembali ususnya sempat ditolak oleh dokter di RS Santo Borromeus karena ia masih harus menjalani kemoterapi.
Situasi berubah pada Agustus 2021, saat Paulus kembali berkonsultasi dan bertemu dokter SSO. Saat itu, SSO menyatakan bersedia melakukan operasi penyambungan usus dan menetapkan jadwal tindakan pada 27 September 2021.
Operasi yang berlangsung selama sekitar delapan jam tersebut awalnya diharapkan menjadi titik balik kesembuhan. Namun setelah pulang dari rumah sakit, kondisi Paulus justru memburuk. Ia mengalami demam tinggi, menggigil, mual, serta perut terasa begah. Luka operasi terlihat basah, dengan cairan kecokelatan pada perban.
Pemeriksaan lanjutan melalui USG dan CT scan mengungkap adanya benda asing yang tertinggal di tubuh korban, yakni stent atau selang urine di ginjal kiri. Rasa nyeri yang dialami semakin parah hingga dilakukan tindakan nefrostomi oleh dr. Budi, Sp.Rad. Intervensi, dengan memasukkan kateter langsung ke ginjal kiri melalui perut untuk mengeluarkan urine.
Akibat komplikasi tersebut, Paulus harus menjalani perawatan intensif hingga satu bulan. Berat badannya turun drastis mencapai 18 kilogram, otot melemah, dan ia sempat tidak dapat berjalan. Hingga kini, stent tersebut masih berada di dalam ginjalnya dan kondisinya belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Berita Terkait
-
Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?
-
Malut United Bungkam Persib 2-0 di Ternate, Hendri Susilo: Kerja Keras Pemain Tak Terbantahkan
-
Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Keok dari Malut United
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
2 Pemain Timnas Indonesia Dikabarkan Gabung Persib Bandung
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra